Kadis PUTR Humbahas divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi 

Kadis PUTR Humbahas divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi 

  • Kamis, 25 September 2025 01:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kadis PUTR Humbahas divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi 
Para terdakwa mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Aris RInaldi Nasution.

Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan

Medan (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua PN Medan Sarma Siregar saat membacakan putusan di Medan, Rabu.

Selain terdakwa Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) yakni Pejabat Pembuat Komitmen Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.

Baca juga: Jaksa tuntut mati tiga terdakwa kurir ganja 151 kilogram

“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” katanya.

Majelis hakim menyatakan dari fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.

Baca juga: Jaksa tuntut 18 tahun penjara terhadap lima kurir ganja 46 kilogram

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan.

“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa dua tahun penjara karena mencuri sandal majikan

Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Tottenham raih tiket ke putaran 4 Carabao Cup usai kalahkan Doncaster

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Liga Inggris Tottenham raih tiket ke putaran 4 Carabao Cup usai kalahkan Doncaster Kamis, 25 September 2025…

    Manchester City ke putaran 4 Carabao Cup usai tundukkan Huddersfield

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Liga Inggris Manchester City ke putaran 4 Carabao Cup usai tundukkan Huddersfield Kamis, 25 September 2025 05:02…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *