
Kadis PUTR Humbahas divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi
- Kamis, 25 September 2025 01:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan
Medan (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua PN Medan Sarma Siregar saat membacakan putusan di Medan, Rabu.
Selain terdakwa Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) yakni Pejabat Pembuat Komitmen Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.
Baca juga: Jaksa tuntut mati tiga terdakwa kurir ganja 151 kilogram
“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” katanya.
Majelis hakim menyatakan dari fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.
Baca juga: Jaksa tuntut 18 tahun penjara terhadap lima kurir ganja 46 kilogram
“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan.
“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa dua tahun penjara karena mencuri sandal majikan
Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Siaran langsung Indonesia vs Bahrain dapat disaksikan di sini
- 10 Oktober 2024
Pengertian ibadah dan keutamaannya dalam Islam
- 18 September 2024
Jenis kartu kredit Bank BNI, syarat pengajuan dan limitnya
- 3 Oktober 2024
Limit saldo ATM BRI berdasarkan jenis kartunya
- 1 Agustus 2024
Syarat dan biaya untuk membuka pangkalan resmi gas LPG 3kg
- 4 Februari 2025
Indonesia vs Arab Saudi: jadwal, harga, dan cara pembelian tiket
- 25 Oktober 2024
Surat Yasin lengkap: arab, latin, beserta artinya
- 24 Juli 2024