
KPK siap kolaborasi dengan Kemenkeu untuk kejar tunggakan Rp60 triliun
- Rabu, 24 September 2025 16:05 WIB
- waktu baca 2 menit

“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp50-60 triliun.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
“Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” katanya.
Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, dia mengatakan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (22/9), menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.
Menkeu Purbaya menyatakan segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
Untuk mendukung strategi itu, dia mengaku bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Jadwal kereta api Yogyakarta – Bandung 2024 beserta harga tiketnya
- 19 September 2024
Syarat dan cara memperbarui Kartu Keluarga
- 19 Agustus 2024
Urutan lengkap ibadah haji, dari ihram sampai tawaf wada
- 18 September 2024