
Kemenham: Penyitaan buku tak sejalan dengan demokrasi dan HAM
- Selasa, 23 September 2025 20:05 WIB
- waktu baca 2 menit

Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan bahwa penyitaan buku oleh aparat kepolisian dalam penangkapan aktivis terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM.
Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham Rumadi Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, merespons penyitaan buku aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur.
“Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi, aparat harus memperhatikan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),” kata dia.
Adapun ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Selain itu, menurut Kemenham, penyitaan buku tersebut juga bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam Astacita, khususnya butir pertama yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Baca juga: Kemenkumham: MBG harus perhatikan kualitas dan keamanan makanan
“Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” tutur Rumadi.
Dia juga memandang pelarangan atau perampasan buku akan merusak tradisi literasi di masyarakat. Oleh sebab itu, ia berpesan agar kepolisian tidak mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca.
Terlebih, membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo, ucap Rumadi, berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi tersebut.
Rumadi menilai peristiwa dimaksud menunjukkan urgensi reformasi kepolisian. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya internalisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM oleh aparat keamanan dalam bertugas.
“Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind (cara berpikir) aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM,” katanya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kemenham dukung tim pencari fakta kerusuhan Agustus bentukan LN HAM
- 19 September 2025
Kemenham beri penghargaan kepada perusahaan patuhi prinsip HAM
- 19 September 2025
2 belum ditemukan, warga jangan buru-buru bilang penghilangan paksa
- 19 September 2025
KemenHAM minta Polda Metro permudah akses besuk aktivis yang ditahan
- 18 September 2025
Aksi mogok makan aktivis yang ditahan di Polda, ini respons KemenHAM
- 18 September 2025
KemenHAM turunkan tim cari tiga orang hilang pascademo
- 16 September 2025
KemenHAM selidiki kronologi kericuhan di sekitar Unisba
- 2 September 2025
Rekomendasi lain
Cara unduh dan cetak kartu BPJS Kesehatan
- 24 Juli 2024
10 Klub sepak bola tertua di Indonesia
- 8 Februari 2025
Daftar 98 pinjol resmi terdaftar OJK terbaru 2024
- 2 Oktober 2024
Lirik lagu “Bohemian Rhapsody”, karya legendaris dari Queen
- 7 Agustus 2024
Daftar pemain Indonesia vs China, pasukan Garuda lebih mewah
- 14 Oktober 2024
Terbaru, ini daftar tarif tol Trans Jawa 2024
- 15 Agustus 2024