BNPP siapkan aturan repatriasi jenazah WNI di perbatasan

BNPP siapkan aturan repatriasi jenazah WNI di perbatasan

  • Selasa, 23 September 2025 16:06 WIB
  • waktu baca 2 menit
BNPP siapkan aturan repatriasi jenazah WNI di perbatasan
Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merencanakan penyusunan dan penegakan regulasi khusus terkait pemulangan jenazah WNI dari perbatasan agar lebih tertib dan sesuai prosedur lintas negara.

Sekretaris BNPP Komjen Pol. Makhruzi Rahman dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan regulasi ini penting untuk memperkuat mekanisme pelayanan negara terhadap warganya di kawasan perbatasan.

“Kami menyiapkan aturan agar pemulangan jenazah WNI melalui pos lintas batas dapat lebih manusiawi, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Makhruzi.

Ia menjelaskan, saat ini proses pemulangan jenazah masih menghadapi kendala di lapangan karena belum ada pedoman baku yang mengatur tata laksana repatriasi secara terpadu antar instansi.

Dalam beberapa kasus, jenazah WNI yang meninggal di negara tetangga harus dijemput aparat Indonesia langsung di kawasan perbatasan.

Sementara itu, layanan izin angkut jenazah sebenarnya sudah tersedia melalui Kementerian Kesehatan di pos lintas batas, dengan dasar hukum Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Prosedur ini meliputi pemeriksaan dokumen kematian dan sertifikat pembalseman sebelum jenazah diizinkan masuk wilayah Indonesia.

BNPP menilai pengaturan baru diperlukan agar mekanisme yang sudah ada dapat dijalankan lebih seragam di seluruh pos lintas batas. Aturan itu juga diharapkan memperjelas tanggung jawab instansi terkait, termasuk kesiapan sarana pendukung seperti ambulans, ruang penyimpanan sementara, dan jalur administrasi lintas batas.

Komisi II DPR RI menilai langkah BNPP menyiapkan regulasi tersebut sejalan dengan kewajiban negara dalam melindungi warganya, termasuk yang berada di kawasan perbatasan.

BNPP juga mencatat perlunya revitalisasi sarana di pos lintas batas negara (PLBN), seperti peralatan X-ray dan sistem administrasi, agar lebih mendukung kelancaran layanan lintas batas.

Selain repatriasi jenazah, BNPP menyoroti pentingnya penataan regulasi perdagangan lintas batas yang saat ini sebagian besar masih mengacu pada ketentuan lama.

Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan penguatan pengelolaan perbatasan, termasuk melalui perbaikan manajemen kelembagaan dan pelayanan lintas batas.​​​​​​​

BNPP menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga kedaulatan sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga negara Indonesia di kawasan perbatasan.

Baca juga: BNPP: Segmen batas RI–Timor Leste masih perlu disepakati

Baca juga: BNPP usulkan Pasar di PLBN Skouw dibuka dua kali dalam Seminggu

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rosatom sebut Rusia masih jadi pemimpin dunia dalam pengayaan uranium

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Rosatom sebut Rusia masih jadi pemimpin dunia dalam pengayaan uranium Selasa, 23 September 2025 17:06 WIB waktu baca…

    Arsenal terancam kehilangan Noni Madueke dua bulan akibat cedera lutut

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Inggris Arsenal terancam kehilangan Noni Madueke dua bulan akibat cedera lutut Selasa, 23 September 2025 17:05 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *