Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

  • Senin, 15 September 2025 08:01 WIB
  • waktu baca 2 menit
Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta.FOTO ANTARA/Andika Wahyu.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada Senin.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara di LTC Glodok

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Perpanjang SIM? Cek lokasi ini di Jakarta

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Baca juga: Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong bank dan LKNB permudah kredit UMKM

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong bank dan LKNB permudah kredit UMKM Senin, 15 September 2025 10:07 WIB waktu…

    China-Indonesia perdalam kerja sama maritim buka potensi ekonomi biru

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi China-Indonesia perdalam kerja sama maritim buka potensi ekonomi biru Senin, 15 September 2025 10:05 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *