Kemnaker panggil 41 perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker panggil 41 perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan

  • Senin, 15 September 2025 08:03 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemnaker panggil 41 perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan
Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (14/9/2025). ANTARA/HO-Kemnaker RI

Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Rinaldi mengatakan, tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata dia.

Lebih lanjut Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker.

Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, ia mengatakan bahwa program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar dia pula.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” kata dia lagi.

Baca juga: BP Jamsostek luncurkan 11 mobil layanan keliling

Baca juga: Komisi IX DPR pilih Dewas BPJS secara mufakat

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong bank dan LKNB permudah kredit UMKM

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong bank dan LKNB permudah kredit UMKM Senin, 15 September 2025 10:07 WIB waktu…

    China-Indonesia perdalam kerja sama maritim buka potensi ekonomi biru

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi China-Indonesia perdalam kerja sama maritim buka potensi ekonomi biru Senin, 15 September 2025 10:05 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *