KPK panggil mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya jadi saksi kasus DJKA

KPK panggil mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya jadi saksi kasus DJKA

  • Kamis, 11 September 2025 12:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya jadi saksi kasus DJKA
Tersangka Risna Sutriyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru seorang aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022 di wilayah Semarang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Nurhadi (NU), sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah atas nama NU, mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi untuk penyidikan kasus tersebut, yakni NW selaku komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus CV Cakra Semesta, TSW selaku wiraswasta, JS selaku pegawai PT Istana Putra Agung, dan DRS selaku Direktur Utama PT Istana Putra Agung.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    “Sore: Istri dari Masa Depan” film pertama Yandy di ajang Piala Oscar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi “Sore: Istri dari Masa Depan” film pertama Yandy di ajang Piala Oscar Kamis, 11 September 2025 15:15 WIB…

    Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI Kamis, 11 September 2025 15:13 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *