
Gibran dorong Perpres anti penyelundupan benih lobster segera rampung
- Kamis, 11 September 2025 01:05 WIB
- waktu baca 2 menit

Batam (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut mendorong Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal sanksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) segera rampung demi menjaga kekayaan komoditas laut.
“Terkait Perpres ini harus segera didorong karena untuk urusan penyelundupan ini harus segera kita hentikan ya. Karena sekali lagi kekayaan laut kita ini luar biasa. Harus kita jaga dan ini untuk kesejahteraan masyarakat kita,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).
Wapres menilai Perpres tersebut yang juga ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati (Titiek) Soeharto untuk segera difinalkan, sehingga tidak ada penyelundupan benih lobster yang merugikan Negara.
Menurut Gibran, pemodelan budidaya lobster di Batam sudah menunjukkan hasil yang memuaskan dengan produksi awal 1,7 ton untuk sebagian diekspor ke Singapura.
“Dari ukurannya dan cara-cara pengembangbiakannya sudah tepat sekali. Ini tinggal ditingkatkan produktivitasnya, direplikasi, dieksekusi di tempat-tempat lain,” kata Gibran.
Selain lobster, sejumlah komoditas laut lain yang menjadi potensi ekonomi biru, yakni ikan Napoleon, jade perch, bawal bintang dan kerapu macan yang harus ditingkatkan produktivitasnya.
Baca juga: TNI AL sita 85.000 benih lobster ilegal diduga akan diselundupkan
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal.
“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” ujar Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan di Batam, Kepri, Rabu.
Perpres ini menjadi instrumen hukum dalam memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang kerap terjadi.
Ia juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sudah tidak berlaku, terutama terkait ekspor luar dengan skema joint venture.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 50 ribu benih lobster di Tol Cipali
Baca juga: Polisi ungkap penyelundupan benih lobster libatkan lima petugas avsec
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Jakarta
- 9 Juli 2024
Jenis kartu kredit Bank Mandiri dan limit transaksinya
- 2 Oktober 2024
Informasi lengkap tentang pembukaan CPNS Kemendikbud 2024
- 23 Agustus 2024