Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum

Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum

  • Minggu, 7 September 2025 01:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (ANTARA/HO-Iwakum)

Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Pers Abdul Manan memandang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam diskusi yang disaksikan secara daring dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam.

Baca juga: MK diminta beri perlindungan hukum yang jelas bagi jurnalis di UU Pers

Ia menjelaskan karena tafsir pasal tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah untuk langsung memahaminya.

Misalnya, kata dia, seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat kerja wartawan dihalang-halangi atau dilarang, bahkan alat liputannya dirampas.

Menurut dia, perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

Baca juga: HPN sebagai momentum refleksi UU Pers dan relevansinya kini

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terkait perlindungan hukum tersebut.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.

Baca juga: Perlu modifikasi hukum pers demi menjawab tantangan digitalisasi

Sebelumnya, Iwakum memohonkan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers”.

Baca juga: Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan kebebasan pers

Baca juga: PWI: UU Pers pagari wartawan dari anarki jurnalistik

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Stabilisasi harga beras – Infografik ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Mendagri minta Pemda stablikan harga pangan untuk…

    Putra gagal raih medali dalam debut final Piala Dunia Panjat Tebing

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Panjat Tebing Putra gagal raih medali dalam debut final Piala Dunia Panjat Tebing Minggu, 7 September 2025 04:25…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *