
Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum
- Minggu, 7 September 2025 01:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Pers Abdul Manan memandang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam diskusi yang disaksikan secara daring dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam.
Baca juga: MK diminta beri perlindungan hukum yang jelas bagi jurnalis di UU Pers
Ia menjelaskan karena tafsir pasal tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah untuk langsung memahaminya.
Misalnya, kata dia, seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat kerja wartawan dihalang-halangi atau dilarang, bahkan alat liputannya dirampas.
Menurut dia, perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.
Baca juga: HPN sebagai momentum refleksi UU Pers dan relevansinya kini
“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terkait perlindungan hukum tersebut.
“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.
Baca juga: Perlu modifikasi hukum pers demi menjawab tantangan digitalisasi
Sebelumnya, Iwakum memohonkan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.
Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers”.
Baca juga: Dewan Pers tolak proses RUU Penyiaran hilangkan kebebasan pers
Baca juga: PWI: UU Pers pagari wartawan dari anarki jurnalistik
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
LPSK komitmen berikan perlindungan kepada jurnalis
- 7 Agustus 2025
Dewan Pers akan tertibkan media gunakan nama lembaga negara
- 5 Agustus 2025
Dewan Pers terima 780 aduan pada Januari-Juli 2025
- 5 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Syarat pendaftaran ASN SPP Indonesia Badan Gizi Nasional
- 14 Januari 2025
Kenali ciri kecubung, dari daun hingga buahnya
- 20 Juli 2024
Lirik lagu “Bento” oleh Iwan Fals dan penjelasannya
- 30 Agustus 2024
Cara menghitung persentase di Excel, lengkap dengan rumusnya
- 20 Agustus 2024
Cara transfer ke sesama bank BRI melalui ATM dan BRImo
- 1 Agustus 2024
5 cara cek nomor IMEI Xiaomi untuk memastikan keasliannya
- 8 Agustus 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024
Lirik lagu Jamrud – “Pelangi Di Matamu”, dari album Ningrat
- 11 September 2024