
Tembakau menjadi pembahasan RUU Komoditas Strategis DPR
- Sabtu, 6 September 2025 17:26 WIB
- waktu baca 2 menit

Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan Rancangan UU Komoditas Strategis, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua yang nomor delapan itu tembakau
Temanggung (ANTARA) – Tembakau menjadi salah satu pembahasan Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan Rancangan UU Komoditas Strategis, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua yang nomor delapan itu tembakau,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto di Magelang, Sabtu.
Ia menyampaikan hal tersebut pada workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang.
“Kebetulan saya yang ditugaskan salah satu anggota panitia kerja (panja), saya fokus di tembakau karena dapil kita di sini salah satunya di Temanggung wilayah tembakau,” katanya.
Ia menyampaikan di dalam pembahasan RUU ini sudah berkoordinasi dengan teman-teman Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dengan bupati-bupati yang wilayahnya penghasil tembakau.
“Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau adalah punya sejarah panjang di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, sesungguhnya dari sisi ekonomi pasarnya sudah jelas, orang Indonesia itu orang yang suka rokok paling tinggi berdasarkan data survei yang dilansir olah lembaga internasional.
Kemudian, yang bekerja di industri hasil tembakau sekitar 5-6 juta orang, mulai dari yang petani, kerja di pabrik, distributor sampai warung.
“Kemudian akibat meratifikasi FCTC (framework convention on tobacco control) tentang pengendalian tembakau ini, industri tembakau kita makin turun, makin anjlok, padahal kontribusi industri hasil tembakau ini terhadap pajak, terhadap cukai ini luar biasa,” katanya.
Ia menyampaikan RUU ini yang menjamin keberlangsungan hidup para petani tembakau dan industri tembakau, jangan habis manis sepah dibuang.
“Sesungguhnya menurut saya ini masih manis kok , industri tembakau itu masih manis, tetapi seolah-olah dibangun narasi industri tembakau ini sudah masa lalu sehingga kemudian regulasi kita membuat industri tembakau ini terbunuh pelan-pelan,” katanya.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan cukai rokok dapat jaga kesehatan, kemandirian fiskal
Baca juga: DPR RI usulkan jalan tengah penyelesaian kasus cukai tembakau
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Peneliti sebut rokok elektrik efektif bantu berhenti merokok
- 20 Agustus 2025
350 ulama pesantren Madura patungan beli tembakau petani
- 19 Agustus 2025
Pemkab Sumenep Jatim tetapkan BPP tembakau Rp67.929 per kilogram
- 12 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Manfaat tanaman kecubung untuk kesehatan
- 19 Juli 2024
Beda Smart TV dan Android TV sebelum membeli antara keduanya
- 21 Agustus 2025
Cara gampang cek dan update OS Android
- 9 Juli 2024
Mengapa minuman keras haram dalam Islam?
- 18 September 2024