Hukum kemarin, pemerintah respons 17+8 hingga Nadiem jadi tersangka

Hukum kemarin, pemerintah respons 17+8 hingga Nadiem jadi tersangka

  • Jumat, 5 September 2025 07:20 WIB
  • waktu baca 3 menit
Hukum kemarin, pemerintah respons 17+8 hingga Nadiem jadi tersangka
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya pemerintah memastikan bajal merepons positif tuntutan 17+8 hingga eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Menko Yusril pastikan pemerintah respons positif 17+8 tuntutan rakyat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk bidang tugasnya terkait hukum dan HAM, Yusril memastikan pemerintah menegakkan serta menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

Baca selengkapnya di sini.

2. Laras Faizati jadi tersangka penghasut, keluarga pertanyakan prosedur

Keluarga dari Laras Faizati Khairunnisa (LFK), tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa, mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus temuan lima jenazah di Indramayu naik ke tahap penyidikan

Kepolisian Resor Indramayu menaikkan status penanganan kasus penemuan lima jenazah dalam satu liang di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana.

Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ajun Komisaris Polisi Tarno di Indramayu, Kamis, mengatakan keputusan menaikkan status penanganan kasus penemuan lima jenazah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dari lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

“Tim penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan karena meyakini telah ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut,” katanya menanggapi kelanjutan penanganan kasus penemuan lima jenazah di Kelurahan Paoman.

Baca selengkapnya di sini.

4. Pengemudi rantis Bripka Rohmat minta maaf ke orang tua Affan Kurniawan

Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas wafatnya pemuda tersebut akibat insiden ini.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

Baca selengkapnya di sini.

5. Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Harga cabai rawit merah di Jakarta turun menjadi Rp40 ribu per kg

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Harga cabai rawit merah di Jakarta turun menjadi Rp40 ribu per kg Jumat, 5 September 2025 09:30 WIB…

    Dokter: Waspada cacingan ganggu pertumbuhan dan kecerdasan anak

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dokter: Waspada cacingan ganggu pertumbuhan dan kecerdasan anak Jumat, 5 September 2025 09:30 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *