
Pemprov Lampung dan LPSK sinergi perkuat perlindungan saksi dan korban
- Kamis, 4 September 2025 20:32 WIB
- waktu baca 2 menit

Bandarlampung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia bersinergi memperkuat perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.
“LPSK saat ini tengah memperluas sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam memperkenalkan peran LPSK yang masih belum banyak dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan LPSK memiliki mandat dalam menangani perlindungan saksi dan korban di 10 jenis tindak pidana prioritas, termasuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi seksual.
“Saat ini di Provinsi Lampung kami sedang menangani kasus kekerasan seksual dan TPPO. Harapannya, pemerintah daerah dapat mendukung program pemulihan korban, salah satunya melalui program pendidikan setara sekolah menengah pertama bagi korban,” ucap dia.
Ia juga menyoroti maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lampung, seperti robot trading dan investasi ilegal. Dan pihaknya mendorong adanya regulasi di daerah yang dapat memudahkan LPSK dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat membantu memberi sosialisasi peran LPSK secara luas, sekaligus mendukung rencana pembentukan kantor perwakilan di daerah. Sebab saat ini baru ada lima kantor perwakilan, dan yang terdekat berada di Medan,” tambahnya.
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dan korban bentrok massa aksi dan aparat
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
“Pemerintah Provinsi Lampung siap menindaklanjuti dan melaporkan langsung kepada Gubernur Lampung agar kehadiran LPSK di Lampung dapat semakin kuat,” kata Marindo Kurniawan.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan dukungan terhadap memperkuat perlindungan saksi dan korban di daerahnya.
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.
LPSK juga berwenang memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, restitusi, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban dalam proses hukum.
Baca juga: LPSK bentuk satgas untuk jangkau saksi dan korban aksi demo
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Cek Kesehatan Gratis di sekolah pastikan siswa sehat
- 25 Agustus 2025
Inspektorat Lampung investigasi kasus maladministrasi di RSUDAM
- 22 Agustus 2025
Lima sekolah di Lampung jadi percontohaan Bank Sampah Sekolah
- 21 Agustus 2025
Pemprov Lampung hibahkan lahan 40 ha untuk Kodam XXI/Radin Inten
- 19 Agustus 2025
Pemprov Lampung: SRMA 32 Lampung Selatan mulai lakukan MPLS
- 15 Agustus 2025
PMI Lampung kumpulkan 280 kantong darah dalam donor darah HUT RI
- 14 Agustus 2025
Pemprov Lampung pastikan lahan pembangunan SPPG bebas sengketa
- 13 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Apa itu mata uang BRICS dan tujuannya?
- 26 Oktober 2024
Sesar Lembang lewati berbagai wilayah di Jawa Barat
- 11 Juli 2024
Makna mendalam tema Natal Nasional 2024 PGI dan KWI
- 25 Desember 2024
Biaya pengurusan visa Arab Saudi dan UAE
- 27 Oktober 2024
Mengenal struktur organisasi Badan Gizi Nasional
- 20 Agustus 2024
Daftar event menarik bulan Desember di Jakarta dan sekitarnya
- 28 November 2024