
KPK koordinasi dengan Jampidsus bila butuh keterangan Nadiem Makarim
- Kamis, 4 September 2025 23:29 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bila membutuhkan keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Koordinasi dengan Jampidsus, dan dengan para penyidiknya kalau memang ada proses,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut sebab KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Namun, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai pengusutan kasus tersebut karena saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: KPK jelaskan kemungkinan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Kejagung tetapkan Nadiem tersangka, KPK tetap selidiki kasus Google Cloud
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara beli tiket Ragunan via online dengan aplikasi
- 29 Agustus 2024
Bacaan “Allahumma Yassir Wala Tu’assir”: Doa agar dapat kemudahan
- 17 Februari 2025
Amalan dzikir dan doa setelah Shalat Jumat, ini urutannya
- 6 Februari 2025
Cara mudah reservasi pasien BPJS di Rumah Sakit Siloam
- 22 November 2024
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
Lirik dan makna lagu “Seluruh Nafas Ini” – Last Child feat Gisel
- 19 Agustus 2024