
Polda Bali hentikan sengketa hak cipta Mie Gacoan dan SELMI
- Jumat, 29 Agustus 2025 20:18 WIB
- waktu baca 2 menit

Denpasar (ANTARA) – Kepolisian Daerah Bali menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
“Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat.
Perdamaian tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh menjelaskan PT. Mitra Bali Sukses sebagai pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI.
Jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh pihak SELMI terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di 10 outletnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan pihaknya telah membayar royalti kepada SELMI hingga Desember 2025.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan terus memutar lagu di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya atau tidak.
“Kalau kami, sebenarnya itu (pemutaran musik) hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan,” katanya kepada awak media.
Baca juga: Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat berdamai
Menurut Ira, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PT. Mitra Bali Sukses untuk berhati-hati dalam memutar lagu, serta mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi hal serupa.
Hal itu juga dia sampaikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman lainnya di Indonesia.
Ira meminta kepada pemerintah untuk aktif mensosialisasikan aturan royalti kepada pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang baik tentang hal cipta.
Sebelumnya, Ira ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta karena tidak membayar royalti atas sejumlah lagu yang telah diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.
Setidaknya, ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Ira ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2024.
Baca juga: Menbud tanggapi polemik royalti lagu di kafe dan tempat usaha
Baca juga: Polda tetapkan direktur Mie Gacoan Bali tersangka melanggar hak cipta
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat berdamai
- 8 Agustus 2025
Menu Mie Gacoan dan harganya
- 12 Juli 2024
Rekomendasi lain
Lirik “Rayuan Pulau Kelapa” karya legendaris Ismail Marzuki
- 1 Agustus 2024
Cara tarik tunai tanpa kartu fisik di ATM Bank Mandiri
- 2 Oktober 2024
Lirik lagu “Asal Kau Bahagia” oleh Armada
- 30 Oktober 2024
Terbaru, ini daftar tarif tol Trans Jawa 2024
- 15 Agustus 2024
Lirik lagu 17 Agustus 1945 (Hari Merdeka)
- 29 Juli 2024
Kredit motor Honda Vario, DP dan cicilannya
- 4 Oktober 2024