Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar

Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar

  • Kamis, 28 Agustus 2025 22:18 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar
Umat Muslim memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

…Lapangan pekerjaan ada untuk semua, tinggal ditempatkan sesuai aturan dan porsinya

Yogyakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Muchammad Ichsan menilai polemik terkait kemungkinan keterlibatan petugas haji dari kalangan non-muslim tidak perlu diperbesar.

“Saya kira tidak perlu dipermasalahkan. Indonesia harus tetap bersatu, padu, dan harmonis. Lapangan pekerjaan ada untuk semua, tinggal ditempatkan sesuai aturan dan porsinya,” kata Ichsan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Ichsan, keterlibatan non-Muslim tidak menjadi persoalan selama tidak bersinggungan langsung dengan ibadah inti haji.

Dia menyebut penyelenggaraan haji mencakup banyak aspek, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga pemulangan jemaah. Seluruh aspek administratif dan teknis tersebut bisa dilakukan siapa saja, baik Muslim maupun non-Muslim.

“Kalau sekadar mengurus administrasi, logistik, atau layanan teknis, itu tidak masalah dikerjakan oleh non-Muslim,” ujarnya.

Baca juga: Hoaks! Tautan pendaftaran petugas haji 2026

Namun, Ichsan menuturkan bahwa peran yang berkaitan langsung dengan manasik maupun kegiatan di Tanah Suci tetap wajib dijalankan oleh umat Islam.

“Pembimbing manasik misalnya, itu jelas harus Muslim. Walaupun ada non-Muslim yang memahami teknisnya, tetap tidak boleh. Begitu pula di Mekkah dan Madinah, karena non-Muslim memang tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” kata dia.

Baca juga: Petugas haji bakal dibekali dasar-dasar Bahasa Arab

RUU tentang perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang disahkan DPR RI pada Selasa (26/8) memunculkan perdebatan publik. Salah satu poin yang menuai sorotan adalah diperbolehkannya non-Muslim menjadi bagian dari kepengurusan dan penyelenggaraan haji.

Baca juga: Kementerian PANRB dukung penguatan kelembagaan dan SDM BP Haji

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *