
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian dihukum 7 tahun penjara
- Rabu, 27 Agustus 2025 17:58 WIB
- waktu baca 2 menit

Semarang (ANTARA) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Dheky Martin, terdakwa kasus korupsi pada proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun dan 8 bulan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Terdakwa Dekhy Martin terbukti menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp14,1 miliar.
Baca juga: Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian dihukum 4 tahun penjara
Hakim menjelaskan terdakwa Dekhy Martin merupakan PPK untuk proyek rel kereta api (KA) Bandara Yogyakarta, persinyalan KA Bandara Solo, serta tiga proyek peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso di Kota Solo yakni JGSS 1,3, dan 4.
Terdakwa Dheky Martin terbukti menerima fee operasional yang berkaitan dengan lelang pekerjaan sejumlah proyek DJKA pada kurun waktu 2020 hingga 2022.
“Terdakwa membocorkan data RAB, HPS, serta syarat khusus kepada para kontraktor yang sudah diploting untuk mengerjakan proyek-proyek yang ditanganinya,” kata Hakim Ketua.
Baca juga: Mantan PPK Yofi Okatrza akui terima fee Rp30 miliar
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, terdakwa telah menerangkan perbuatan yang dilakukannya, orang lain, serta tindak pidana yang terjadi.
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.
Baca juga: Para mantan kepala BTP di Semarang akui terima setoran dari PPK
Baca juga: Bos PT Karya Putra Yasa setor Rp5,3 miliar ke PPK proyek KA
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian dituntut 4 tahun penjara
- 13 Februari 2025
Mantan PPK Yofi Okatrza akui terima fee Rp30 miliar
- 3 Februari 2025
Para mantan kepala BTP di Semarang akui terima setoran dari PPK
- 13 Januari 2025
Rekomendasi lain
Keutamaan puasa Rajab dan manfaatnya bagi umat Islam
- 31 Desember 2024
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024
Rute LRT Jabodebek dan jadwal terbaru 2024
- 2 Agustus 2024
Daftar 10 motor listrik Honda beserta harganya
- 11 September 2024
Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
- 12 Februari 2025
Daftar aplikasi investasi saham terdaftar dan diawasi OJK
- 8 Agustus 2024
Bacaan Dzikir yang dapat diamalkan pada hari Jumat
- 30 Agustus 2024
Daftar harga terbaru sepeda motor Honda
- 4 Oktober 2024