
KPK mulai panggil saksi kasus dugaan korupsi kuota haji
- Rabu, 27 Agustus 2025 11:57 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAA alias GA selaku Ketua PBNU periode 2022-2027, HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, BD selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan AML selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi menjelaskan untuk IAA telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (26/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA alias GA) yang sempat menjabat sebagai mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Hilman Latief (HL).
Baca juga: KPK periksa mantan stafsus Yaqut Cholil Qoumas
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: KPK ungkap biaya haji khusus capai Rp300 juta, haji furoda Rp1 miliar
Baca juga: KPK minta semua pihak sabar untuk pemanggilan saksi kasus kuota haji
Baca juga: KPK telaah informasi adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo penuhi panggilan KPK
- 1 jam lalu
KPK periksa mantan stafsus Yaqut Cholil Qoumas
- 19 jam lalu
Rekomendasi lain
Pinjaman KUR BRI 2025, ini syarat dan tabel cicilan terbaru
- 21 Januari 2025
Besaran gaji pokok PNS Gol II 2024
- 7 Agustus 2024
10 pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia
- 7 November 2024
Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
- 14 November 2024
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Deretan 12 mall terbesar di Indonesia
- 30 April 2025
10 orang terkaya di Asia, salah satunya dari Indonesia!
- 15 Agustus 2024
Cara bayar tiket kereta api melalui mobile banking
- 25 Juli 2024