
BAM DPR soroti persoalan diskriminasi dosen status PPPK dengan PNS
- Rabu, 27 Agustus 2025 21:58 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menyoroti persoalan diskriminasi dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibandingkan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia.
“Tentu persoalannya sangat jelas. Pertama, (aspirasi yang disampaikan menghendaki) tidak ada diskriminasi antara ASN-PNS dan ASN-PPPK,” kata Aher, sapaan karibnya, saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menekankan semestinya tidak perlu ada diskriminasi antara ASN-PNS dan ASN-PPPK, mengingat keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mengapa ada ASN-PNS dan ASN-PPPK bedanya apa? Kalau enggak bedanya ya disamakan saja?” ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan pendefinisian ASN yang memasukkan PPPK dan PNS sebagai bagian di dalamnya, namun pada implementasinya diperlakukan berbeda.
“Karena kalau situasi kebatinannya sama enggak perbedaan terus kenapa ada diskriminasi? Mengapa ada perbedaan, mengapa yang satu setelah diangkat seumur-umur sampai pensiun enggak ada perpanjangan, mengapa PPPK ada perpanjangan, kan begitu? Kalau memang dari awal katanya sama-sama gitu, sama-sama ASN,” ujarnya.
Dia tak menampik kebijakan pengangkatan PPPK awalnya bergulir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan jutaan tenaga honorer yang telah bekerja lama namun tak memiliki status tetap.
Untuk itu, Aher memandang solusi jangka panjang atas polemik tersebut harus melalui evaluasi mendalam terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN) yang membedakan status ASN-PNS dan ASN-PPPK.
Dia juga menggarisbawahi aspirasi yang mengemuka dalam rapat terkait penurunan jabatan fungsional ketika dosen non-PNS diangkat sebagai dosen PPPK, misalnya dari yang sebelumnya berstatus lektor kepala lantas menjadi asisten ahli.
Selain itu, dia membeberkan pula adanya persoalan diskriminasi dosen berstatus PPPK yang tengah melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3 dengan dosen berstatus PNS.
Di mana, dosen berstatus PPPK tidak dibebastugaskan dari Tridarma Perguruan Tinggi meski tengah menempuh studi lanjut, berbeda dengan dosen berstatus PNS yang dibebastugaskan.
Aher pun mendorong agar Komisi II DPR RI yang mengurusi pemberdayaan aparatur negara dan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan segera mengambil langkah konkret dalam mengharmonisasikan kebijakan yang adil bagi seluruh ASN, termasuk dosen selaku tenaga pendidik.
Sementara itu, Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia Hadian Pratama Hamzah menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 3.200 dosen PPPK yang tersebar di puluhan perguruan tinggi Indonesia, namun belum diakomodasi secara adil dalam regulasi pendidikan tinggi nasional.
“Kondisi eksisting yang kami hadapi saat ini adalah kurang lebih dosen ASN itu definisinya kan ada dua; satu adalah PNS, dan satu lagi adalah dosen PPPK, namun pada implementasinya regulasinya memang tidak cukup mengakomodir untuk dosen PPPK ini mendapatkan hak yang sama dengan dosen PNS,” kata dia.
Baca juga: BAM rapat dengan Forum Tanah Air-diaspora tampung beragam aspirasi
Baca juga: BAM DPR minta TNTN Riau tidak berpolemik lahan dengan warga
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Ahmad Heryawan resmi ditetapkan jadi Ketua BAM DPR
- 25 Juni 2025
BAM DPR tindak lanjuti aspirasi Aliansi Pejuang BPI ke Komisi X
- 12 Februari 2025
Badan Aspirasi DPR siap kaji lebih dalam rekomendasi IZW
- 5 Februari 2025
IZW minta DPR dorong pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat
- 5 Februari 2025
Rekomendasi lain
Daftar ponsel yang tidak bisa pakai WhatsApp mulai tahun 2025
- 26 Desember 2024
Profil Cristiano Ronaldo dan sederet prestasinya
- 16 Juli 2024
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024
Menonton film porno dosa? Ini hukumnya dalam Islam
- 21 September 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Kumpulan doa memohon rezeki dan kekayaan
- 18 Juli 2024