
PCO: Demo dijamin UU, tapi anarkisme bukan kebebasan berpendapat
- Selasa, 26 Agustus 2025 22:56 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.
Hasan, di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tapi tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum, red) tidak dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.
“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.
Unjuk rasa yang digelar kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) sore berujung ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat hingga menutup jalan tol dalam kota.
Situasi kian memanas ketika sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata serta semprotan air.
Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut melebihi Rp100 juta.
Baca juga: Ini penjelasan Polda Metro terkait penangkapan massa aksi di restoran
Baca juga: KPAI jamin anak yang terlibat aksi di DPR tak dikeluarkan dari sekolah
Baca juga: Aksi demo di DPR sisakan 18,72 ton sampah
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
PCO: Pembentukan Kementerian Haji tunggu Perpres Prabowo
- 39 menit lalu
Butir SPHP, napas stabilitas dari gejolak harga beras di pasaran
- 23 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Surat Yasin lengkap: arab, latin, beserta artinya
- 24 Juli 2024
10 Fakultas Kedokteran terbaik di Indonesia
- 20 Agustus 2024
Bacaan doa shalat istikharah lengkap dengan artinya
- 26 Juli 2024
Amalan dzikir dan doa setelah Shalat Jumat, ini urutannya
- 6 Februari 2025
Lirik lagu Dewa 19 – “Separuh Nafas”
- 9 Agustus 2024
Cara upgrade OVO Premier untuk melakukan transfer ke DANA
- 19 Agustus 2024