PCO: Demo dijamin UU, tapi anarkisme bukan kebebasan berpendapat

PCO: Demo dijamin UU, tapi anarkisme bukan kebebasan berpendapat

  • Selasa, 26 Agustus 2025 22:56 WIB
  • waktu baca 2 menit
PCO: Demo dijamin UU, tapi anarkisme bukan kebebasan berpendapat
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (kiri) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo saat menyampaikan keterangan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.

Hasan, di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tapi tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum, red) tidak dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.

Unjuk rasa yang digelar kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) sore berujung ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat hingga menutup jalan tol dalam kota.

Situasi kian memanas ketika sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata serta semprotan air.

Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut melebihi Rp100 juta.

Baca juga: Ini penjelasan Polda Metro terkait penangkapan massa aksi di restoran

Baca juga: KPAI jamin anak yang terlibat aksi di DPR tak dikeluarkan dari sekolah

Baca juga: Aksi demo di DPR sisakan 18,72 ton sampah

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Dirut Bulog pastikan beras impor tersalurkan sesuai prosedur “FIFO”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dirut Bulog pastikan beras impor tersalurkan sesuai prosedur “FIFO” Rabu, 27 Agustus 2025 02:17 WIB waktu baca 3…

    Ratusan PJLP Kepulauan Seribu ikuti pelatihan keselamatan kerja

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Ratusan PJLP Kepulauan Seribu ikuti pelatihan keselamatan kerja Rabu, 27 Agustus 2025 01:59 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *