
Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
- Selasa, 26 Agustus 2025 07:55 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan bermotor pada Selasa.
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB
Baca juga: PBB di Jakarta hanya naik 5-10 persen
Baca juga: Jakut targetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, bawalah KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya ada di sini
- Kemarin 06:42
Samsat Keliling hanya ada di 9 wilayah Detabek
- 23 Agustus 2025
Samsat Keliling buka di 14 lokasi wilayah Jadetabek pada Jumat
- 22 Agustus 2025
Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
- 20 Agustus 2025
Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Selasa
- 19 Agustus 2025
Sabtu, masih tersedia 12 Samsat Keliling di Detabek
- 16 Agustus 2025
Jumat, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 titik Jadetabek
- 15 Agustus 2025
Kamis, Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek
- 14 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Daftar 10 Pondok Pesantren terbaik di Indonesia
- 19 Februari 2025
Keutamaan puasa Rajab dan manfaatnya bagi umat Islam
- 31 Desember 2024
Doa cari jodoh agar dapat pasangan tepat
- 18 Juli 2024
Lirik lagu “Terbang Bersamaku” oleh Kangen Band dan penjelasannya
- 5 September 2024
Mengenal struktur organisasi Badan Gizi Nasional
- 20 Agustus 2024
10 orang terkaya di dunia versi Forbes Januari 2025
- 10 Januari 2025