Kemenhut pastikan awasi manajemen hutan berkelanjutan untuk PBPH

Kemenhut pastikan awasi manajemen hutan berkelanjutan untuk PBPH

  • Senin, 25 Agustus 2025 18:55 WIB
  • waktu baca 3 menit
Kemenhut pastikan awasi manajemen hutan berkelanjutan untuk PBPH
Sesditjen PHL Kemenhut Saparis Soedarjanto (tengah) dan Direktur PKTHA Kemenhut Julmansyah (kiri) dalam taklimat media di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Jadi Amdal menjadi referensi kita waktu melihat RKU (Rencana Kerja Usaha) seperti apa, jadi kan tidak mungkin kita tinggalkan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan jika memang akan dikeluarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), pihaknya akan memastikan implementasi manajemen hutan berkelanjutan.

Dalam taklimat media di Jakarta, Senin, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Saparis Soedarjanto menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan PBPH PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) yang kini masih dalam proses memenuhi sejumlah syarat setelah mengantongi persetujuan komitmen untuk pemanfaatan lahan seluas 20,71 ribu hektare pada 2023.

Sesditjen PHL Saparis mengatakan dalam pendekatan multiusaha kehutanan maka tidak hanya produk kayu yang dapat diproduksi oleh pemegang PBPH, tapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Implementasi manajemen hutan berkelanjutan (sustainable forest management) termasuk penebangan selektif dan ketiadaan praktik pembersihan lahan untuk mengganti jenis pohon dengan perkebunan sawit.

“Tidak, sebetulnya makanya ada dukungan dokumen lingkungan, amdal tadi. Jadi Amdal menjadi referensi kita waktu melihat RKU (Rencana Kerja Usaha) seperti apa, jadi kan tidak mungkin kita tinggalkan,” kata Saparis ketika ditanya mengenai kekhawatiran masyarakat bahwa PBPH PT SPS akan digunakan untuk perkebunan sawit.

Baca juga: Potensi konsesi, Kemenhut tetap proses hutan adat di Pulau Sipora

Tidak hanya itu, dia mengatakan PBPH untuk PT SPS akan dikeluarkan hanya jika melewati sejumlah proses, termasuk keberadaan dokumen lingkungan yang masih terus dilakukan oleh perusahaan sampai saat ini, selain juga perlu menyusun koordinat geografis penyusunan batas areal kerja dan pelunasan iuran PBPH.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, katanya, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen juga dapat dibatalkan.

Tidak hanya itu, kata dia, sejumlah lahan yang diajukan oleh perusahaan tersebut juga tumpang tindih dengan usulan penetapan hutan adat yang sudah berproses sejak 2017. Terkait hal itu dia memastikan koordinasi sudah dilakukan dengan Ditjen Perhutanan Sosial.

“Ini yang kita pertimbangkan nanti, termasuk dengan pemberian izin tadi. Jika memang nanti prioritas kebijakan ke arah hutan adat, ya sudah, itu dilepas,” kata Saparis.

Baca juga: Menhut tegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan hutan lestari

Sebelumnya masyarakat di Pulau Sipora mengumumkan penolakan untuk pemberian PBPH pada kawasan hutan di Pulau Sipora. Luas yang diajukan oleh PT SPS seluas 20,71 ribu hektare itu mencakup 33,66 persen dari luas daratan Pulau Sipora.

Tidak hanya itu luas yang diajukan juga termasuk hutan adat yang dikelola oleh masyarakat. Total luasan yang tumpang tindih dengan usulan hutan adat oleh dua kelompok masyarakat adat adalah 6.937 hektare

Keberatan itu juga sudah diajukan oleh masyarakat Pulau Sipora dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar pada 22 Mei 2025. Salah satu alasan keberatan yang diajukan masyarakat adalah kekhawatiran pembukaan lahan secara masif akan memperparah potensi bencana di lokasi itu, selain juga berdampak kepada keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup.

Koalisi Masyarakat sipil mencatat terjadi 29 bencana termasuk gempa, banjir, longsor, dan abrasi dalam dua tahun terakhir di Pulau Sipora.

Baca juga: Menhut: Pencabutan 18 izin jadi alarm PBPH lain lakukan kewajiban

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Indonesia U-21 paksa Argentina bermain lima set

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bola Voli Indonesia U-21 paksa Argentina bermain lima set Senin, 25 Agustus 2025 22:57 WIB waktu baca 2…

    Lebih dari 100.000 orang terluka akibat topan Kajiki di Hainan, China

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Lebih dari 100.000 orang terluka akibat topan Kajiki di Hainan, China Senin, 25 Agustus 2025 22:57 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *