
DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai
- Senin, 25 Agustus 2025 11:57 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam pelaku pemerkosaan di Gunung Kidul, Yogyakarta, yang memaksa korban untuk menempuh jalur damai dengan pelaku.
Dia mendesak polisi harus hadir untuk membela korban karena hal tersebut sudah keterlaluan.
“Jangan biarkan korban dan keluarganya semakin tertekan oleh situasi sosial di lingkungannya. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan. Maka saya minta polisi tidak jangan tinggal diam,” kata Sahroni di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu menimpa remaja putri berusia 15 tahun di wilayah Panggang, Gunung Kidul, hingga menyebabkan kehamilan.
Keluarga korban, kata dia, menyampaikan bahwa korban trauma karena rumah pelaku masih berada di wilayahnya.
Di sisi lain, dia menyebut warga sekitar tidak ada yang membela korban tersebut. Justru tokoh masyarakat setempat menganggap kasus itu selesai karena adanya perdamaian lewat penandatangan surat yang dipaksa.
Legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu menilai bahwa pelaku harus dijadikan tersangka dan diproses hukum secara tegas. Kasus itu, kata dia, sudah jelas merupakan tindak pidana.
*Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri,” kata dia.
Kasus itu, kata dia, harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau budaya yang salah kaprah. Jika kasus itu dibiarkan selesai karena ada surat perdamaian, menurut dia, negara sama saja dengan sudah “melegalkan” kekerasan seksual.
Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terberat.
“Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik
- 20 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi III DPR tanya KPK soal terminologi OTT
- 20 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi III: Remisi kepada Setnov sudah sesuai aturan
- 19 Agustus 2025
Komisi III: Wacana royalti musik di kondangan rawan premanisme
- 15 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” oleh Broery Marantika
- 2 September 2024
Daftar gaji Ketua RT dan RW di berbagai daerah pada 2025
- 19 Maret 2025
10 merek motor listrik yang beredar Indonesia
- 11 September 2024
Ramalan zodiak Desember 2024, keberuntungan menanti di akhir tahun
- 30 November 2024
Lirik lagu “Sekuat Hatimu” Last Child
- 17 September 2024
Rute KRL Jabodetabek lengkap berikut tarifnya
- 2 Agustus 2024