DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai

DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai

  • Senin, 25 Agustus 2025 11:57 WIB
  • waktu baca 2 menit
DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam pelaku pemerkosaan di Gunung Kidul, Yogyakarta, yang memaksa korban untuk menempuh jalur damai dengan pelaku.

Dia mendesak polisi harus hadir untuk membela korban karena hal tersebut sudah keterlaluan.

“Jangan biarkan korban dan keluarganya semakin tertekan oleh situasi sosial di lingkungannya. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan. Maka saya minta polisi tidak jangan tinggal diam,” kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu menimpa remaja putri berusia 15 tahun di wilayah Panggang, Gunung Kidul, hingga menyebabkan kehamilan.

Keluarga korban, kata dia, menyampaikan bahwa korban trauma karena rumah pelaku masih berada di wilayahnya.

Di sisi lain, dia menyebut warga sekitar tidak ada yang membela korban tersebut. Justru tokoh masyarakat setempat menganggap kasus itu selesai karena adanya perdamaian lewat penandatangan surat yang dipaksa.

Legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu menilai bahwa pelaku harus dijadikan tersangka dan diproses hukum secara tegas. Kasus itu, kata dia, sudah jelas merupakan tindak pidana.

*Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri,” kata dia.

Kasus itu, kata dia, harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau budaya yang salah kaprah. Jika kasus itu dibiarkan selesai karena ada surat perdamaian, menurut dia, negara sama saja dengan sudah “melegalkan” kekerasan seksual.

Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terberat.

“Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    DKI tambah 14 bus Transjakarta di rute TB Simatupang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi DKI tambah 14 bus Transjakarta di rute TB Simatupang Senin, 25 Agustus 2025 13:57 WIB waktu baca 2…

    Prabowo bentuk Badan Industri Mineral, dipimpin Mendiktisaintek

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Prabowo bentuk Badan Industri Mineral, dipimpin Mendiktisaintek Senin, 25 Agustus 2025 13:57 WIB waktu baca 2 menit Menteri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *