Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni

Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni

  • Sabtu, 23 Agustus 2025 20:57 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni
Personel KSKP Bakauheni mengamankan 1.300 ekor burung ilegal yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Jumat (23/8/2025). ANTARA/HO-KSKP Bakauheni

Lampung Selatan (ANTARA) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menggagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.

“Tim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satwa liar jenis burung dari berbagai jenis, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, di Kalianda, Sabtu.

Ia mengatakan petugas kepolisian juga mengamankan terduga pelaku bernama Hendrik Arum Eko Prasetyo warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Edy menjelaskan pada Hari Jumat (22/8) sekira jam 22.00 WIB di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan satu unit Bus P.O.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan itu, kata dia, ditemukan di dalam kendaraan tersebut berisikan satwa liar jenis burung sebanyak 1.300 ekor yang diduga ada jenis burung yang dilindungi.

Baca juga: Karantina gagalkan penyelundupan ribuan burung ilegal di Bakauheni

Dia merinci beberapa burung temuan itu, antara lain burung Kinoi atau Cucak Daun Sumatera yang dilindungi sebanyak enam ekor. Selain itu terdapat enam boks plastik putih berisikan 120 ekor burung pented, tujuh boks plastik putih berisikan 350 ekor burung Prenjak, dan 17 boks plastik putih berisikan 425 ekor burung Jalak Kebo.

Selanjutnya, ada enam boks plastik putih berisikan 300 ekor burung Sogon, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Platuk Beras, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Cipoh Kacat, satu boks plastik putih berisikan 35 ekor burung Pentis Kumbang, tiga ekor burung Siri-Siri, sembilan ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat.

“Satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Burung tersebut dibawa dari Kayu Agung Sumatera Selatan dan akan diantar dengan tujuan Kampung Rambutan Jakarta Timur,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, selanjutnya burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

Baca juga: Karantina Lampung gagalkan penyelundupan 668 burung tak berdokumen

Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 6.514 ekor burung ilegal di Bakauheni

Baca juga: Badan Karantina Banten gagalkan penyeludupan 700 ekor burung

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemenpar-BIMP EAGA jajaki potensi Geopark Rammang-Rammang – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Kemenpar gandeng BIMP-EAGA jajaki potensi wisata Rammang-Rammang…

    Komisi II DPR RI dorong perbaikan kualitas demokrasi – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Video KPU pastikan Pilkada Jateng 2024 berjalan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *