
Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni
- Sabtu, 23 Agustus 2025 20:57 WIB
- waktu baca 2 menit

Lampung Selatan (ANTARA) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menggagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.
“Tim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satwa liar jenis burung dari berbagai jenis, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, di Kalianda, Sabtu.
Ia mengatakan petugas kepolisian juga mengamankan terduga pelaku bernama Hendrik Arum Eko Prasetyo warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Edy menjelaskan pada Hari Jumat (22/8) sekira jam 22.00 WIB di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan satu unit Bus P.O.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan itu, kata dia, ditemukan di dalam kendaraan tersebut berisikan satwa liar jenis burung sebanyak 1.300 ekor yang diduga ada jenis burung yang dilindungi.
Baca juga: Karantina gagalkan penyelundupan ribuan burung ilegal di Bakauheni
Dia merinci beberapa burung temuan itu, antara lain burung Kinoi atau Cucak Daun Sumatera yang dilindungi sebanyak enam ekor. Selain itu terdapat enam boks plastik putih berisikan 120 ekor burung pented, tujuh boks plastik putih berisikan 350 ekor burung Prenjak, dan 17 boks plastik putih berisikan 425 ekor burung Jalak Kebo.
Selanjutnya, ada enam boks plastik putih berisikan 300 ekor burung Sogon, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Platuk Beras, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Cipoh Kacat, satu boks plastik putih berisikan 35 ekor burung Pentis Kumbang, tiga ekor burung Siri-Siri, sembilan ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat.
“Satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Burung tersebut dibawa dari Kayu Agung Sumatera Selatan dan akan diantar dengan tujuan Kampung Rambutan Jakarta Timur,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, selanjutnya burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.
Baca juga: Karantina Lampung gagalkan penyelundupan 668 burung tak berdokumen
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 6.514 ekor burung ilegal di Bakauheni
Baca juga: Badan Karantina Banten gagalkan penyeludupan 700 ekor burung
Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Tim SAR cari penumpang jatuh dari KMP Mufidah di Lampung Selatan
- 18 Agustus 2025
Bocah SD panjat tiang bendera agar Merah Putih tetap berkibar
- 17 Agustus 2025
Siswa SRMA 32 Lampung Selatan antusias ikut MPLS hari pertama
- 15 Agustus 2025
Pemprov Lampung: SRMA 32 Lampung Selatan mulai lakukan MPLS
- 15 Agustus 2025
22 warga Lampung Selatan terserang penyakit kusta
- 13 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Halo Halo Bandung” karya Ismail Marzuki
- 1 Agustus 2024
Lirik lagu “Bangun Pemudi Pemuda”
- 31 Juli 2024
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024
Daftar 15 gunung api yang populer di Indonesia
- 10 Juli 2024
Bacaan sholat dan panduan lengkap urutannya
- 26 Agustus 2024
Cara agar terdaftar di DTKS dan cek status penerima Bansos
- 4 Februari 2025
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024
Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
- 14 November 2024