Kasus balita Sukabumi jadi pelajaran perbaiki layanan dasar

Kasus balita Sukabumi jadi pelajaran perbaiki layanan dasar

  • Sabtu, 23 Agustus 2025 15:58 WIB
  • waktu baca 3 menit
Kasus balita Sukabumi jadi pelajaran perbaiki layanan dasar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Willi Irawan

Surabaya (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan kasus meninggalnya balita Raya (4) asal Sukabumi akibat infeksi cacing menjadi pelajaran penting perbaikan layanan kesehatan dasar dan lingkungan.

“Kasus di Sukabumi ini bukan hanya masalah pelayanan kesehatan semata, tapi juga menyangkut kondisi rumah, sanitasi, jamban, mandi cuci kakus (MCK), dan lingkungan sekitar. Jadi ini bagi kami adalah sebuah alarm nasional,” kata Pratikno di Surabaya, Sabtu.

Raya, anak dari pasangan Udin (32) dan Endah (38), meninggal dunia usai dirawat di RSUD Syamsudin pada 13 Juli 2025.

Saat itu, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan diduga mengalami komplikasi akibat tuberkulosis (TBC). Namun, selama perawatan tim medis menemukan banyak cacing keluar dari tubuhnya.

Menko PMK menyebutkan setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, pihaknya langsung mengirimkan tim ke Sukabumi untuk melakukan penanganan cepat.

Salah satu kendala yang ditemukan adalah keluarga korban tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Baca juga: Kemensos ambil alih penanganan keluarga bayi penuh cacing di Sukabumi

“Berkat koordinasi lintas kementerian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga untuk seluruh anggota keluarga, sekaligus mendaftarkan mereka ke dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” ujarnya.

Menurut Pratikno, langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.

Ia menekankan bahwa pemerintah desa hingga pos pelayanan terpadu (posyandu) harus aktif mengawal warganya agar tercatat dalam kepesertaan BPJS, baik melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat maupun dukungan pemerintah daerah.

“Pembayaran iuran BPJS bisa ditanggung pemerintah melalui Kementerian Sosial, atau oleh pemerintah daerah melalui transfer ke daerah. Bahkan dana desa dapat digunakan untuk membantu membiayai iuran BPJS serta memperbaiki sanitasi dan pelayanan kesehatan dasar,” katanya.

Selain itu, Pratikno mengungkapkan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memiliki program untuk mendukung perbaikan lingkungan permukiman, sanitasi, dan renovasi rumah tidak layak huni.

Pemerintah juga telah melakukan konsolidasi lintas kementerian untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan. Salah satunya terkait pemberian obat cacing di posyandu atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

“Ke depan, pemberian obat cacing tidak lagi hanya diserahkan kepada orang tua, tetapi harus diminum langsung di depan petugas. Begitu juga dengan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, tidak cukup hanya memberi surat, tapi harus dipastikan pasien benar-benar sampai ke rumah sakit, termasuk jika ada kendala biaya transportasi,” kata Pratikno.

Ia menegaskan kasus ini telah mendorong pemerintah untuk menggelar rapat koordinasi darurat bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan kementerian terkait lainnya.

“Kami sudah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan memberikan bantuan. Dalam minggu depan program perbaikan lingkungan, rumah, serta layanan kesehatan dasar di Sukabumi akan mulai berjalan,” katanya.

Menurut Pratikno, langkah paling penting adalah menjadikan kasus meninggalnya RY sebagai pelajaran besar.

“Kita harus memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang mengalami nasib serupa di masa depan,” katanya.

Baca juga: Wamensos: Kasus anak infeksi cacing di Sukabumi bukti pentingnya DTSEN

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rumah Dua Lantai di Gunung Putri Bogor Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Jakarta – Rumah dua lantai terbakar di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. “Objek yang terbakar rumah dua lantai, lokasi kejadian di Jl Nusa…

    Mahasiswa Gugat Pasal Menghasut Orang Tak Beragama KUHP Baru

    SEMBILAN mahasiswa program studi hukum dari lintas perguruan tinggi menggugat Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *