
Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana
- Jumat, 22 Agustus 2025 18:56 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan, parkir liar harus dijadikan sebagai salah tindak pidana selain agar pelakunya jera, juga meningkatkan kualitas ketertiban umum di Ibu Kota.
“Untuk itu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, termasuk menjadikan praktik parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak Satpol PP bersama kepolisian,” kata Rio di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, katanya, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran perlu direvisi mendalam karena aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut dia, parkir liar di Jakarta masih marak dilakukan di berbagai titik keramaian sehingga perlu ada peraturan yang tegas agar dapat meniadakan aktivitas itu.
Akan tetapi kata Rio, Pemprov DKI juga dalam penertiban juru parkir liar tidak hanya bersifat represif (tindakan pengekangan), namun harus dibarengi dengan solusi.
Baca juga: Lebih dari 100 pelanggar perda di Jakarta Barat ditindak petugas
Untuk itu lanjut Rio, juru parkir (jukir) liar harus didata dan dianalisis, lalu diberikan pelatihan agar bisa diserap sebagai juru parkir resmi, baik melalui skema penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Dishub maupun program pemberdayaan masyarakat.
“Jadi, ada solusi hukum sekaligus solusi ekonomi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa akar masalah parkir liar adalah kurangnya lahan parkir murah dan terjangkau, untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan lahan yang ada.
Salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan untuk menambah fasilitas parkir motor dan mobil dengan tarif wajar.
Selain itu, penerapan JakParkir dan sistem non tunai berbasis QRIS sangat penting. Dengan digitalisasi, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditekan, pungutan liar diputus, tarif lebih transparan dan pengguna lebih nyaman.
Baca juga: Usai dapat ultimatum, parkir liar Taman Anggrek kembali menjamur
“Sistem ini juga bisa diintegrasikan dengan CCTV dan sensor di titik rawan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan CCTV dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) wajib diperluas dan ditambah dengan pelibatan masyarakat dalam melaporkan parkir liar.
Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau Pengenalan Plat Nomor Otomatis adalah teknologi pemrosesan gambar yang menggunakan kamera dan perangkat lunak khusus untuk membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan secara otomatis.
“Ini akan membentuk sistem pengawasan yang partisipatif dan konsisten,” ujar Rio menambahkan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
250 personel gabungan gelar Operasi Bina Tertib Praja
- 14 Agustus 2025
Satpol PP Jakbar lakukan penertiban PKL di delapan kecamatan
- 7 Agustus 2025
Razia juru parkir liar dan PPKS dilakukan di Jakarta Pusat
- 6 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Biaya pengurusan visa Arab Saudi dan UAE
- 27 Oktober 2024
Menu Mie Gacoan dan harganya
- 12 Juli 2024
Panduan cetak KK online via aplikasi IKD tanpa harus ke Dukcapil
- 15 Desember 2024
Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?
- 11 Oktober 2024