
KPK ungkap kepemilikan 22 kendaraan yang disita, satu punya Wamenaker
- Jumat, 22 Agustus 2025 19:59 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepemilikan 22 unit kendaraan yang disita terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Setyo mengungkapkan enam sepeda motor yang disita lainnya merupakan milik tersangka IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.
Sementara untuk 15 kendaraan lainnya, Setyo mengungkapkan merupakan kendaraan beroda empat.
“Dua belas unit dari IBM, satu unit dari SB, satu unit dari HS, dan satu unit dari GAH,” jelasnya.
Dengan demikian, KPK menyita 18 kendaraan dari IBM yang disebut bernama Irvian Bobby Mahendro.
Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis dan tersenyum usai jadi tersangka
Baca juga: Wamenaker harap dapat amnesti dari Presiden setelah jadi tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang kendaraannya disita adalah Subhan (SB) selaku Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 orang tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Daftar 22 kendaraan mewah yang disita KPK terkait OTT Wamenaker
Baca juga: KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Jawaban ketika dipuji Masya Allah oleh seseorang
- 29 Juli 2024
Cara mudah aktivasi kembali kartu XL yang hangus
- 17 Juli 2024
Lirik lagu “Sekuat Hatimu” Last Child
- 17 September 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Cara menghitung persen di kalkulator ponsel, mudah dipahami
- 20 Agustus 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Profil singkat jajaran direksi baru PT Pertamina
- 5 November 2024
Daftar tarif tol trans Jawa di Tahun 2025
- 25 Februari 2025