KPK ungkap kepemilikan 22 kendaraan yang disita, satu punya Wamenaker

KPK ungkap kepemilikan 22 kendaraan yang disita, satu punya Wamenaker

  • Jumat, 22 Agustus 2025 19:59 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK ungkap kepemilikan 22 kendaraan yang disita, satu punya Wamenaker
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan), saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepemilikan 22 unit kendaraan yang disita terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, Setyo mengungkapkan enam sepeda motor yang disita lainnya merupakan milik tersangka IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.

Sementara untuk 15 kendaraan lainnya, Setyo mengungkapkan merupakan kendaraan beroda empat.

“Dua belas unit dari IBM, satu unit dari SB, satu unit dari HS, dan satu unit dari GAH,” jelasnya.

Dengan demikian, KPK menyita 18 kendaraan dari IBM yang disebut bernama Irvian Bobby Mahendro.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis dan tersenyum usai jadi tersangka

Baca juga: Wamenaker harap dapat amnesti dari Presiden setelah jadi tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang kendaraannya disita adalah Subhan (SB) selaku Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 orang tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Daftar 22 kendaraan mewah yang disita KPK terkait OTT Wamenaker

Baca juga: KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Presiden sudah teken pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Prabowo peringatkan Kabinet Merah Putih jangan coba-coba…

    Mendagri minta Pemda proaktif salurkan beras SPHP jaga harga pangan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Mendagri minta Pemda proaktif salurkan beras SPHP jaga harga pangan Jumat, 22 Agustus 2025 22:55 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *