
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Kamis
- Kamis, 21 Agustus 2025 05:57 WIB
- waktu baca 1 menit

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta pada Kamis (21/8).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakut : Lobby Utama LTC Glodok
Jaksel : Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen agar legal berkendara, dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya mengakomodasi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Perpanjang SIM? Cek lokasi ini di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling ada di kampus hingga Lapangan Banteng
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya
- 28 Oktober 2024
Cara top up DANA melalui Alfamart dan M-Banking
- 19 Agustus 2024
Cara praktis membuat akun m-banking BCA
- 26 September 2024
Jadwal KRL Commuter Line dari Tanah Abang ke Rangkasbitung
- 2 Agustus 2024
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi
- 21 Oktober 2024