Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara

  • Rabu, 20 Agustus 2025 16:58 WIB
  • waktu baca 2 menit
Wakil Ketua DPR tegaskan tunjangan rumah diberi agar tak bebani negara
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

“Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,”

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR RI agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.

Dengan tunjangan tersebut, menurut dia, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel. Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.

“Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara,” kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Baca juga: DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

Baca juga: Adies beri klarifikasi soal tunjangan DPR

Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemkot Makassar dukung pengoperasian layanan taksi listrik

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkot Makassar dukung pengoperasian layanan taksi listrik Rabu, 20 Agustus 2025 18:58 WIB waktu baca 3 menit Wali…

    Guru sekolah swasta di Jakarta bakal terima subsidi dana pendidikan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Guru sekolah swasta di Jakarta bakal terima subsidi dana pendidikan Rabu, 20 Agustus 2025 18:57 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *