Guru sekolah swasta di Jakarta bakal terima subsidi dana pendidikan

Guru sekolah swasta di Jakarta bakal terima subsidi dana pendidikan

  • Rabu, 20 Agustus 2025 18:57 WIB
  • waktu baca 2 menit
Guru sekolah swasta di Jakarta bakal terima subsidi dana pendidikan
Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8/20225). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) – Guru sekolah swasta termasuk madrasah di Jakarta bakal menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini tercantum dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta.

“Pembahasan hari ini terkait subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta di dalamnya ada madrasah melalui skema dana hibah,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki di Jakarta, Rabu.

Saat ini pansus terus membahas pasal demi pasal yang tercantum dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan agar yang menjadi masalah atau problem di lapangan dapat tertampung dalam peraturan yang baru.

Pansus beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membahas tentang mutu pendidikan. Semua bersepakat agar mutu pendidikan di Jakarta semakin baik.

Baca juga: Jagalah pergaulan untuk hindari tawuran antarpelajar di Jakarta

Baca juga: Pemprov tindak lanjuti laporan puluhan anak putus sekolah di Jakbar

Menurut dia, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di antaranya dengan memberikan pelatihan kepada guru dan tenaga pendidikan, supaya dapat terjaga dan bisa ditingkatkan.

“Kita ingin mutu pendidikan semakin baik dan salah satu unsur itu adalah guru tenaga kependidikan. Kami sudah menetapkan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan Pemda DKI Jakarta supaya mutu ini terjaga,” ujarnya.

Pada pembahasan kali ini juga terkait subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta di dalamnya ada madrasah melalui skema dana hibah. “Hibah yang akan diberikan juga diutamakan untuk tenaga pendidik,” kata dia.

Subki mengatakan bahwa untuk pengawasan dana hibah, domainnya di Dinas Pendidikan. Kalau pendidikan diselenggarakan masyarakat tentu lembaga tersebut harus memberikan laporan secara berkala.

“Jadi dinas bisa mengevaluasi ketika sudah diberikan pelatihan dan subsidi apa yang mereka lakukan dan itu minimal setahun sekali berikan laporan. Jadi evaluasi setiap tahun sehingga terpantau,” katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    KPK sebut pemanggilan Lisa Mariana sangat dibutuhkan di kasus Bank BJB

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi KPK sebut pemanggilan Lisa Mariana sangat dibutuhkan di kasus Bank BJB Rabu, 20 Agustus 2025 20:57 WIB waktu…

    Warga Bekasi diminta tidak panik akibat gempa Magnitudo 4,9

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Warga Bekasi diminta tidak panik akibat gempa Magnitudo 4,9 Rabu, 20 Agustus 2025 20:54 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *