
Polda Sulteng tegaskan proses hukum oknum polisi terlibat pengeroyokan
- Minggu, 10 Agustus 2025 13:40 WIB
- waktu baca 2 menit

Palu (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan memproses hukum seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra dalam keterangannya di Palu, Minggu, mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” katanya.
Roy menjelaskan oknum yang terlibat tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.
Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).
Empat orang tersangka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum sekuriti), S (oknum sekuriti), dan R (oknum sekuriti).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polda Sulteng tanam bibit pohon dan tebar benih ikan
- 28 Juni 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu legendaris “Ayah” ciptaan Rinto Harahap
- 13 Agustus 2024
Rekomendasi & daftar harga mesin cuci satu tabung dari berbagai merek
- 28 September 2024
Berapa biaya hidup di Australia?
- 7 Oktober 2024