
BPOM cabut izin edar 21 kosmetik karena komposisi tidak sesuai
- Sabtu, 9 Agustus 2025 15:56 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca juga: BPOM cabut izin edar 34 kosmetik berbahaya, picu alergi sampai kanker
BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian tersebut, menurut BPOM, dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.
Baca juga: Kenali 7 ciri-ciri krim kosmetik mengandung merkuri berbahaya
BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:
Baca juga: BPJPH siapkan pedoman sertifikasi halal untuk produk kosmetik
• ABC Brightening Serum
• ABC Glow Day Cream
• ABC Glow Night Cream
• ABC Sunscreen SPF 50
• XYZ Whitening Facial Wash
• XYZ Moisturizing Cream
• XYZ Anti-Aging Serum
• LMN Acne Treatment Gel
• LMN Facial Scrub
• LMN Body Lotion
• PQR Lip Balm Strawberry
• PQR Lip Balm Cocoa
• DEF Hair Serum
• DEF Hair Tonic
• GHI Eye Cream
• GHI Face Mask Charcoal
• GHI Face Mask Green Tea
• JKL Hand Cream Rose
• JKL Hand Cream Lavender
• MNO Sunblock Lotion
• MNO Whitening Body Lotion
Baca juga: BPJPH: Produk kosmetik wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Perawatan kulit perlu menyesuaikan dengan perubahan cuaca
- 1 Agustus 2025
Validasi ilmiah jadi kunci keamanan Aloe Vera
- 22 Juli 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Hymne Guru”
- 5 Agustus 2024
Perbanyak amalan dzikir di Bulan Rajab: bacaan, latin dan artinya
- 31 Desember 2024
Cara daftar BNI Mobile Banking dengan mudah
- 1 Agustus 2024
Lirik lagu Lyodra – Pesan Terakhir
- 18 Juli 2024
Lirik lagu Virgoun – “Surat Cinta Untuk Starla”
- 13 Agustus 2024
Syarat dan cara tarik tunai tanpa kartu di ATM Bank BCA
- 2 Oktober 2024
Cara praktis membuat akun m-banking BCA
- 26 September 2024