Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

  • Selasa, 5 Agustus 2025 03:26 WIB
  • waktu baca 2 menit
Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK
Dokter spesialis memeriksa kesehatan pasien saat pelaksanaan program Speling atau Dokter Spesialis Keliling di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). Program yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi itu untuk memberikan layanan kesehatan gratis serta mendekatkan akses layanan kesehatan spesialis kepada masyarakat di seluruh Jawa Tengah, terutama yang kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan di wilayah terpencil. ANTARAFOTO/Maulana Surya/YU (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

ini bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Dalam kesempatan yang sama, Hasan melanjutkan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).

Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Baca juga: Menkes minta Menhan tempatkan dokter TNI di rumah sakit daerah konflik

Baca juga: Kemdiktisaintek luncurkan program akselerasi pendidikan tenaga medis

Baca juga: Menkes soroti kondisi rasio dokter terhadap penduduk di Indonesia

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Harga terbaru emas Pegadaian, Galeri24-Antam turun, UBS naik

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Harga terbaru emas Pegadaian, Galeri24-Antam turun, UBS naik Selasa, 5 Agustus 2025 05:52 WIB waktu baca 2 menit…

    Belanja konsumen Hong Kong akan meningkat di tengah stabilnya ekonomi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Belanja konsumen Hong Kong akan meningkat di tengah stabilnya ekonomi Selasa, 5 Agustus 2025 05:47 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *