
Menkum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik
- Senin, 4 Agustus 2025 23:53 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan bisa membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.
Pasalnya, kata dia, pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya termasuk salah satu upaya komersialisasi.
“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ungkap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.
Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.
Baca juga: Menkum tegaskan royalti musik bukan pajak atau cukai untuk negara
Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah.
“Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit,” katanya.
Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.
Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.
“Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif,” ucap Menkum menegaskan.
Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!
Baca juga: DPR minta pemerintah tak sulitkan pelaku usaha soal pemutaran lagu
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Biaya pengurusan visa Arab Saudi dan UAE
- 27 Oktober 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Rekomendasi 5 gunung untuk pendaki pemula di Indonesia
- 29 September 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024
Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif
- 23 Januari 2025
Naik KRL bisa bayar pakai GoPay, ini caranya
- 9 Agustus 2024