Gakkum Kemenhut segel 80 hektare areal hutan terbakar di Sumsel

Gakkum Kemenhut segel 80 hektare areal hutan terbakar di Sumsel

  • Senin, 4 Agustus 2025 09:42 WIB
  • waktu baca 2 menit
Gakkum Kemenhut segel 80 hektare areal hutan terbakar di Sumsel
Arsip – Ditjen Gakkum Kemenhut Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyegel area terbakar dibawah PBPH PT PML di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan penyegelan terhadap 80 hektare areal bekas terbakar yang berada di kawasan hutan produksi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT PML di Sumatera Selatan.

Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menyebut pihaknya melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik areal bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Kami menganalisa ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini, yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan. Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah di-landclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut,” katanya.

Hari Novianto menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan diterapkan.

Baca juga: Menhut pertimbangkan ungkap tersangka pembakaran lahan nasional

Dia menjelaskan kegiatan pemasangan plang itu berawal dari hasil analisis hotspot pada aplikasi Sipongi selama Juli 2025, yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT PML.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 hektare.

Kebakaran diketahui mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan/perambahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.

Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.

Dia memastikan pendalaman lebih lanjut terus dilakukan untuk mencari pelaku yang terlibat dalam kasus itu oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum secara multi door.

Baca juga: Kemenhut dan Satgas PKH musnahkan sawit seluas 4.700 ha di Tesso Nilo
Baca juga: Kemenhut segel dua konsesi terkait kebakaran hutan dekat perbatasan Malaysia

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    ASN Jaktim lari 1,6 km saat CKG untuk ukur kebugaran

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi ASN Jaktim lari 1,6 km saat CKG untuk ukur kebugaran Senin, 4 Agustus 2025 11:51 WIB waktu baca…

    PCO: CKG 'jemput bola' ke sekolah sasar 53 juta pelajar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PCO: CKG ‘jemput bola’ ke sekolah sasar 53 juta pelajar Senin, 4 Agustus 2025 11:48 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *