
Sebagian warga Kampung Bayam tempati hunian pekerja JIS
- Rabu, 30 Juli 2025 08:24 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Sebagian warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) sesuai komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
“Mayoritas warga Kampung Bayam sudah tanda tangan kontrak untuk bisa menghuni HPPO di JIS. Ini bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk warga eks Kampung Bayam,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Selasa (29/7), sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak dan menyetujui menempati HPPO JIS dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Chico menjelaskan, jika masih ada beberapa warga eks Kampung Bayam yang belum menanda tangani kontrak, mereka masih dalam tahap mempelajari kontrak tersebut.
Oleh karena itu, katanya, dalam beberapa hari ke depan, mereka pun akan segera ikut tanda tangan dan menempati HPPO JIS.
Baca juga: Warga Kampung Bayam tolak serah terima kunci di kantor Wali Kota
Persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO itu diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro.
Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana menyampaikan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjang telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.
“Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini,” kata Adi.
Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.
“Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya,” ujar Adi.
Baca juga: 67 KK eks Kampung Bayam tandatangani kontrak untuk tempati HPPO JIS
Adi menyampaikan, di HPPO juga disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
“Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga,” ujar Adi.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya,” ujar Hendra.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS
- 27 Juli 2025
Kesiapan Kampung Susun Bayam masuki tahap akhir
- 2 Juli 2025
Rekomendasi lain
Cara menghitung persen di kalkulator ponsel, mudah dipahami
- 20 Agustus 2024
Lirik lagu nostalgia Koes Plus – “Kembali ke Jakarta”
- 16 Agustus 2024
Perbedaan KIS dan BPJS kesehatan
- 25 Juli 2024
Ragam gelar sarjana S1 di Indonesia
- 20 September 2024
Daftar film horor terbaru 2024 yang tayang di bioskop
- 28 Oktober 2024
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024
Mengenal aplikasi Truecaller dan cara menggunakannya
- 23 Juli 2024