LPS akan sesuaikan TBP agar dukung transmisi kebijakan moneter

LPS akan sesuaikan TBP agar dukung transmisi kebijakan moneter

  • Selasa, 29 Juli 2025 08:25 WIB
  • waktu baca 3 menit
LPS akan sesuaikan TBP agar dukung transmisi kebijakan moneter
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyesuaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kemungkinan besar kita akan menerapkan kebijakan dengan bunga penjaminan yang lebih sinkron dengan sinyal bank sentral. Jadi, kami LPS tidak akan mengganggu sinyal kebijakan moneter bank sentral,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Selasa.

LPS menyampaikan pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional.

“TBP ada rumusnya. Kalau bunga pasarnya turun, kami (LPS) turun. Sebaliknya, kalau bunga pasar rata-rata naik, kita cenderung naik. Sekarang, kecenderungannya mulai turun sedikit-sedikit mengikuti kebijakan LPS sebelumnya dan mengikuti penurunan tingkat bunga oleh bank sentral,” kata Purbaya.

Adapun pada periode penetapan reguler periode Mei 2025, LPS menurunkan TBP untuk simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis point (bps) menjadi 4,00 persen di bank umum dan 6,50 persen di BPR.

Di sisi lain, LPS mempertahankan TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 2,25 persen.

TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025. Meski begitu, TBP tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan.

Mengutip Indikator Pasar Keuangan Juli 2025, LPS mencatat aktivitas transaksi rata-rata harian (RRH) perbankan di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) meningkat pada Juni 2025 secara month to month (mtm). Volume harian PUAB Rupiah overnight mencapai Rp13,73 triliun, tumbuh 9,34 persen mtm. Di sisi lain, suku bunga IndONIA turun 60 bps ke level 5,28 persen, berada di bawah BI-Rate.

LPS memperkirakan aktivitas PUAB tetap meningkat memasuki paruh kedua 2025, didukung oleh pelonggaran likuiditas dan penurunan BI-Rate pada Juli 2025.

Tren ini disertai penurunan suku bunga IndONIA yang diharapkan memengaruhi suku bunga DPK dan kredit.

Sementara itu, suku bunga simpanan perbankan tercatat turun terbatas pasca pemangkasan suku bunga acuan BI-Rate serta TBP LPS. Pada saat yang sama, catat LPS, strategi bank dalam menjaga market share DPK juga memengaruhi pergerakan suku bunga.

Rata-rata suku bunga deposito rupiah (22 dma) perbankan tercatat turun 1 bps ke level 4,15 persen mtm per 30 Juni 2025.

Secara rinci, suku bunga pada bank KBMI 1 naik 1 bps ke level 4,33 persen, KBMI 2 turun 3 bps ke level 4,06 persen, KBMI 3 turun 1 bps ke level 3,90 persen, sementara KBMI 4 turun 5 bps ke level 3,16 persen.

Pada periode yang sama, suku bunga simpanan valas naik terbatas di tengah suku bunga bank sentral global yang masih stabil.

Suku bunga valas industri perbankan naik 1 bps ke level 1,93 persen.

LPS memperkirakan suku bunga simpanan rupiah dan valas potensial bergerak turun sebagai respon dari penyesuaian atas TBP LPS.

Adapun pada RDG bulan Juli, bank sentral Indonesia telah memutuskan untuk memangkas BI-Rate sebesar 25 bps sehingga berada pada level 5,25 persen.

Dengan adanya pelonggaran kebijakan moneter terbaru bulan ini, maka Bank Indonesia (BI) telah memangkas BI-Rate sebanyak tiga kali sejak awal tahun. Pemangkasan BI-Rate masing-masing sebesar 25 bps yang terjadi pada Januari, Mei, dan Juli sehingga kini berada pada level 5,25 persen.

Baca juga: LPS: Skema penjaminan polis dirancang untuk cegah “moral hazard”

Baca juga: LPS: Penjaminan polis hanya cakup asuransi komersial berunsur proteksi

Baca juga: Seleksi anggota dan ketua DK LPS diharapkan tetap menjaga independensi

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Jangan panik! Ini langkah pertolongan pertama saat terjadi kebakaran

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Jangan panik! Ini langkah pertolongan pertama saat terjadi kebakaran Selasa, 29 Juli 2025 16:28 WIB waktu baca 3…

    Kalimantan Barat masuk daerah prioritas penanggulangan Karhutla

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kalimantan Barat masuk daerah prioritas penanggulangan Karhutla Selasa, 29 Juli 2025 16:26 WIB waktu baca 2 menit Gubernur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *