
Pemkab Garut belajar kembangkan industri rokok ke Kudus
- Senin, 28 Juli 2025 16:25 WIB
- waktu baca 3 menit

Kudus merupakan daerah yang sukses mengelola dan mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) secara terstruktur
Garut (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, belajar ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mengembangkan industri tembakau, sehingga bisa berdaya saing, dan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha tembakau, termasuk petani.
“Pemilihan Kudus sebagai daerah pembelajaran karena Kudus merupakan salah satu daerah yang telah sukses mengelola dan mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) secara terstruktur,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Efendy di Garut, Senin.
Ia menuturkan Kabupaten Garut merupakan daerah yang juga penghasil tembakau, dan daerah Kudus merupakan daerah yang selama ini menjadi KIHT yang mampu berkembang sehingga perlu diadopsi sistem dan regulasinya.
Pemerintah Kabupaten Kudus, kata dia, telah mampu mensinergikan antara petani tembakau dengan pelaku industri yang bisa diterapkan di Garut, apalagi Garut sebagai daerah yang memproduksi tembakau, namun belum dikelola secara maksimal.
“Model yang sangat relevan untuk diadaptasi di Garut, mengingat potensi tembakau di wilayah kami yang cukup besar, namun belum terkelola secara maksimal,” katanya.
Ia menyampaikan adanya kunjungan melakukan studi tiru ke Kabupaten Kudus itu langkah selanjutnya Pemkab Garut akan melakukan evaluasi terhadap pemetaan untuk pengembangan KIHT maupun sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Selama ini, lanjut dia, daerah Garut oleh Disperindag Provinsi Jawa Barat sudah dilaksanakan pemetaan KIHT pada 2021, dan SIHT tahun 2024, kemudian saat ini Pemkab Garut akan memperkuatnya dari kelembagaan petani, dan pelaku industri kecil menengah rokok lokal.
“Kami juga akan memperkuat kelembagaan petani dan pelaku IKM rokok lokal khususnya produk SKT (sigaret kretek tangan) serta menyiapkan infrastruktur pendukung, dan regulasi daerah untuk mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau secara legal, terstruktur dan berdaya saing,” katanya.
Ia mengatakan upaya selanjutnya menyiapkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pengolahan industri hasil tembakau berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Garut, dan menggandeng lembaga riset maupun pelaku industri untuk mengembangkan varietas unggul dan kebutuhan pasar.
Menurut dia, produksi tembakau di Garut masih harus terus dikembangkan karena saat ini rata-rata masih mencapai sekitar 1.000 sampai 1.500 ton per tahun atau tergantung kondisi cuaca dan musim tanam, angka produksi tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan.
“Potensi ini masih bisa ditingkatkan apabila ada pembinaan intensif dan pengembangan industri hilirnya di daerah,” kata Ridwan.
Terkait penjualan tembakau dari Garut tersebut, kata dia, saat ini untuk memasok kebutuhan industri rokok di luar Garut wilayah Provinsi Jawa Barat, maupun Jawa Tengah.
“Tembakau Garut selama ini banyak digunakan untuk memasok industri rokok di wilayah Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah, khususnya untuk segmen rokok kretek tangan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Garut Abdusy Syakur bersama rombongan dinas terkait melakukan kunjungan ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Kudus, Jumat (25/7) untuk mempelajari model pengembangan industri tembakau yang telah berhasil diterapkan oleh pemerintah setempat.
Hasil dari kunjungan itu, Bupati Garut siap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Garut.
Baca juga: BPTPH Jabar pastikan sawah terdampak bencana masih bisa berproduksi
Baca juga: Perum Bulog salurkan beras bantuan pangan untuk 227.969 KPM di Garut
Baca juga: Pemkab Garut perkuat kompetensi pengurus dan kelembagaan KMP
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara dan syarat urus surat numpang nikah
- 30 Juli 2024
Squid Game 2: Inilah sinopsis dan daftar pemain yang akan tampil
- 27 Desember 2024
Cara cek pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024
- 25 Desember 2024
Cara mengisi token listrik pada meteran
- 5 Agustus 2024
10 Pahlawan Nasional bangsa Indonesia
- 6 November 2024
Mengenal sosok tujuh Pahlawan Revolusi
- 24 September 2024
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024
Apa itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini penjelasan dan perbedaannya
- 30 Desember 2024