
Prabowo: Pasal 33 disusun atas azas kekeluargaan, bukan konglomerasi
- Kamis, 24 Juli 2025 02:19 WIB
- waktu baca 3 menit

Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menekankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi tujuan bernegara, disusun berdasarkan azas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi.
Dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam, Presiden Prabowo mengajak para hadirin mencermati Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga diangkat oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin pada sambutannya.
“Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Azas keluarga, azas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga,” kata Prabowo.
Menurut Kepala Negara, azas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal.
Baca juga: KH Ma'ruf Amin minta tambang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
Presiden mengatakan bahwa jika pada masa ekonomi neoliberal, segelintir orang terutama pada masyarakat kelas atas akan bertambah kaya, dan kekayaan itu lama-kelamaan akan “menetes” atau menurun pada masyarakat kelas bawah.
“Di masa neoliberal ini menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener,” kata Prabowo seraya berkelakar.
Sambutan Prabowo itu pun langsung disambut oleh sorak sorai hadirin, seraya mengamini pernyataan itu.
Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.
Baca juga: Prabowo yakin Indonesia akan cerah, kuncinya rukun dan kerja sama
Menurut Presiden, demokrasi merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.
“Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya,” kata Presiden.
Oleh karena itu, Kepala Negara kembali mengingatkan tentang tujuan bernegara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Adapun Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, di antaranya berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Baca juga: Prabowo minta universitas buka bidang kuliah 'serakahnomics'
Baca juga: Puji pidato Ma'ruf Amin soal Pasal 33, Prabowo: Singkat, tapi esensial
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Jangan abaikan! Ini 5 risiko jika pinjaman online tak dibayar
- 27 Februari 2025
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Soda kue dan baking powder, apa bedanya?
- 9 Juli 2024
Cara daftar BNI Mobile Banking dengan mudah
- 1 Agustus 2024
Profil singkat jajaran direksi baru PT Pertamina
- 5 November 2024
Apa perbedaan antara kripto dan Bitcoin? Simak penjelasannya
- 31 Januari 2025
Lirik lagu “L” oleh HAL
- 17 September 2024