Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI

Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI

  • Kamis, 24 Juli 2025 04:11 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pakar: Hati-hati tanggapi permintaan Satria Kumbara kembali jadi WNI
Arsip foto- Satria Arta Kumbara saat memakai seragam lengkap TNI AL. ANTARA/TikTok @zstorm689

Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional

Yogyakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dafri Agussalim mengatakan pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.

“Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah,” ujar Dafri saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga harus melibatkan pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional.

“Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain,” kata dia.

Baca juga: Komisi I DPR: Pemerintah harus hati-hati soal eks TNI minta jadi WNI

Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia.

“Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara,” ucapnya.

Prof Dafri menyebut bahwa secara hukum pemerintah bisa saja menolak permohonan tersebut, akan tetapi perlu dilakukan dengan cara yang bijak.

“Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita,” ujar Dafri.

Baca juga: Jubir: Kemlu tetap pantau keberadaan eks TNI yang jadi tentara Rusia

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).

Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Baca juga: Anggota DPR: Negara tak boleh abaikan hukum demi eks prajurit marinir

Baca juga: TNI AL tegaskan Satria Arya Kumbara bukan lagi anggota TNI

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Produksi minyak harian di Ladang Minyak Changqing tembus 10.000 ton

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Produksi minyak harian di Ladang Minyak Changqing tembus 10.000 ton Kamis, 24 Juli 2025 05:27 WIB waktu baca…

    Spanyol tantang Inggris di final Euro Putri 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sepak Bola Dunia Spanyol tantang Inggris di final Euro Putri 2025 Kamis, 24 Juli 2025 05:17 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *