Cak Imin usul ke Prabowo: Kepala daerah dipilih pusat atau DPRD

Cak Imin usul ke Prabowo: Kepala daerah dipilih pusat atau DPRD

  • Kamis, 24 Juli 2025 00:28 WIB
  • waktu baca 2 menit
Cak Imin usul ke Prabowo: Kepala daerah dipilih pusat atau DPRD
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara Harlah ke-27 PKB, di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.

Baca juga: Haedar: Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dikaji multi aspek

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan tersebut berdasarkan pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.

“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” katanya.

Sementara itu, terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, dia mengakui PKB baru menyetujui mengenai penundaan pemilu DPRD.

Baca juga: KPU RI ikut aturan terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD

“Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Menkum: Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dipertimbangkan

Baca juga: Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gempa M 4,7 Terjadi di Sabang Aceh

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,7 terjadi di Sabang, Aceh. Kedalaman gempa 17 Km. Melalui akun X nya, BMKG melaporkan gempa terjadi pada Minggu (14/12/2025) pukul 23.21 WIB. Gempa…

    Gudang Kosmetik di Gunung Putri Bogor Terbakar, Diduga Akibat Cuaca Panas

    Jakarta – Gudang kosmetik terbakar di Desa Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat cuaca panas yang memicu ledakan botol-botok parfum di dalam gudang. “Iya betul tadi ada kebakaran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *