Polisi ringkus remaja pelaku tawuran di Kabupaten Bekasi

Polisi ringkus remaja pelaku tawuran di Kabupaten Bekasi

  • Rabu, 23 Juli 2025 23:27 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polisi ringkus remaja pelaku tawuran di Kabupaten Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa (tengah) menunjukkan barang bukti aksi tawuran dua kelompok remaja saat pengungkapan kasus di Mapolsek Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jabar, Rabu (23/7/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kabupaten Bekasi, Jabar (ANTARA) – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus pelaku tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.

“Seluruh tersangka diketahui remaja dan masih berstatus pelajar. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi tawuran ini, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Jabar, Rabu.

Ia mengatakan sebanyak enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas dengan empat di antaranya telah ditahan yakni BEO alias BM, ABK alias AL, MIMJ alias INU dan FAK alias FTR.

“Sementara, dua pelaku lain yakni CA alias Erul dan EGI masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Kapolres menjelaskan peristiwa tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yakni Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii.

Aksi jalanan tersebut mengakibatkan seorang remaja mengalami luka bacok parah.

Kedua kelompok remaja ini sepakat untuk bertemu melalui aplikasi percakapan WhatsApp guna melakukan adu kekuatan.

Lokasi awal pertemuan direncanakan di sekitar Stasiun Lemah Abang, namun kemudian bergeser ke Jalan Raya Rengasbandung.

“Dalam peristiwa ini, salah seorang remaja berinisial MA mengalami luka bacok cukup parah di bagian pinggang akibat sabetan senjata tajam lawan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya tiga bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung,” katanya.

Mustofa kembali menegaskan penting peran keluarga dalam mencegah tawuran.

Pihaknya juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan dinas pendidikan, tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan anak untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

“Penindakan hukum adalah langkah akhir. Pencegahan sejatinya dimulai dari rumah, dari pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa arah, terutama pada malam hari dan akhir pekan,” kata dia.

Baca juga: Polres Bekasi ringkus pelaku tawuran tewaskan anggota karang taruna

Baca juga: Pemkab Bekasi kumpulkan kepala sekolah guna cegah kenakalan remaja

Baca juga: Satu tewas, polisi tangkap empat pelaku tawuran di Bekasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Produksi minyak harian di Ladang Minyak Changqing tembus 10.000 ton

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Produksi minyak harian di Ladang Minyak Changqing tembus 10.000 ton Kamis, 24 Juli 2025 05:27 WIB waktu baca…

    Spanyol tantang Inggris di final Euro Putri 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sepak Bola Dunia Spanyol tantang Inggris di final Euro Putri 2025 Kamis, 24 Juli 2025 05:17 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *