
Menkum: Butuh proses hukum jika Satria Kumbara ingin kembali jadi WNI
- Rabu, 23 Juli 2025 11:28 WIB
- waktu baca 3 menit

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan hal tersebut sebagaimana diatur melalui Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.
Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, diatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.
Baca juga: Muhammad Taufiq Ketua Umum PSHT yang sah
Baca juga: Menkum tegaskan komitmen RI kelola KI dengan transformasi digital
Ditambahkan pula bahwa pada Pasal 23 huruf e menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum RI belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri, terkait status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.
TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.
Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Muhammad Taufiq Ketua Umum PSHT yang sah
- 2 jam lalu
Menkum: Polri garda terdepan tegakkan hukum
- 1 Juli 2025
Rekomendasi lain
Jumlah keuskupan di Indonesia dan nama-nama uskup
- 27 Agustus 2024
Daftar lengkap negara dan ibukota di ASEAN
- 15 Agustus 2024
Jadwal pencairan dan cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH 2025
- 15 Januari 2025
Cara cek pulsa IM3 Indosat
- 4 Juli 2024
Sejarah dan pengertian Maulid Nabi dalam Islam
- 16 September 2024
Cara tarik saldo GoPay, tanpa kartu via ATM
- 9 Agustus 2024