
Hukum sepekan, WNA Rusia dan Ukraina hingga Wawali Serang ditilang
- Minggu, 20 Juli 2025 06:11 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa hukum telah terjadi selama sepekan atau sejak Senin (14/7) hingga Minggu (20/7) pagi, dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pagi ini, yakni mulai dari fenomena WNA Rusia dan Ukraina yang berpartner dalam kejahatan narkotika di Bali hingga Wakil Wali Kota Serang, Banten, Nur Agis Aulia yang ditilang polisi.
1. BNN ungkap WNA Rusia-Ukraina di Bali jadi partner kejahatan narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkap fenomena warga negara asing asal Rusia dan Ukraina di Bali yang berpartner dalam kejahatan narkotika.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kejati Bengkulu geledah Kantor KSOP terkait korupsi tambang batu bara
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
3. Lembaga hukum pajak ajukan “amicus curiae” atas kasus Tom Lembong
Elemen masyarakat independen dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengajukan permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan mengenai perkara kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/7).
Selengkapnya baca di sini.
4. Polisi tilang Wakil Wali Kota Serang karena bonceng anak tanpa helm
Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota menjatuhkan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia karena melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Selengkapnya baca di sini.
5. Kejagung ungkap peran dua mantan pejabat Kemendikbudristek di kasus Chromebook
Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya
- 4 Oktober 2024
Sejarah singkat dan tema Hari Pendidikan Nasional 2025
- 30 April 2025
Menabung uang di bank, apa saja kelebihan dan kekurangannya?
- 15 Oktober 2024