
Gubernur Gorontalo temui Dirjen Minerba ESDM terkait tambang rakyat
- Minggu, 20 Juli 2025 15:22 WIB
- waktu baca 3 menit

Kami menemui Menteri ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara untuk melakukan audiens tentang tindak lanjut surat rekomendasi yang telah diterbitkan
Gorontalo (ANTARA) – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menemui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno terkait aspirasi masyarakat tentang aktivitas tambang rakyat di Bone Bolango.
“Kami menemui Menteri ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara untuk melakukan audiens tentang tindak lanjut surat rekomendasi yang telah diterbitkan, dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Gorontalo Mineral,” kata Gusnar dari Jakarta menginformasikan ke Gorontalo, Minggu.
Audiens tersebut diperlukan kata dia, sebab menyangkut kepentingan masyarakat penambang di Bone Bolango.
Ia menyampaikan sejumlah hal penting, sebagaimana yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat rekomendasi yang merupakan hasil tindak lanjut dari Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga: BNPB ingatkan pemda untuk tegas tertibkan pertambangan tradisional
Dua poin penting yang disoroti, yaitu pertama, tentang kepastian kegiatan operasi produksi PT Gorontalo Mineral, agar berjalan sesuai tahapan teknis berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
Kedua, terkait pentingnya membuka ruang bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga Bone Bolango agar dapat terlibat dalam kegiatan operasional PT Gorontalo Mineral.
“Kami pun bersama Bupati Bone Bolango dan masyarakat perwakilan penambang, sangat berharap agar dalam waktu dekat dapat bertemu langsung dengan Menteri ESDM, guna menyampaikan secara langsung aspirasi penambang rakyat,” katanya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu prioritas utama Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba.
Baca juga: Gubernur Gorontalo pastikan perbaikan jalan rusak di Paguyaman Pantai
Ia menyampaikan bahwa penyusunan dokumen pengelolaan WPR merupakan solusi tercepat yang dapat diberikan oleh Ditjen Minerba dalam menjawab aspirasi tersebut, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Tim kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepat untuk pengelolaan pertambangan rakyat untuk sistem tambang bawah tanah (under ground) yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan dokumen pengelolaan WPR. Kami sangat menekankan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan pertambangan rakyat,” kata Winarno.
Ia juga membuka peluang bagi koperasi lokal yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk dapat bermitra dengan perusahaan pertambangan dalam penyediaan jasa pertambangan serta bidang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Baca juga: Gubernur Gorontalo dan Rachmat Gobel siap bersinergi bangun daerah
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengatakan bahwa percepatan penyusunan dokumen pengelolaan WPR tersebut, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, yang di antaranya menetapkan 15 blok WPR di wilayah Bone Bolango.
Blok-blok tersebut telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kementerian ESDM RI.
Ia menambahkan bahwa kejelasan tindak lanjut terhadap penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk sistem tambang bawah tanah ini akan mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: Motivasi peternak, Pemprov Gorontalo gelar kontes sapi
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Bukti” – Virgoun
- 22 Agustus 2024
Doa menyembuhkan penyakit dengan air putih
- 14 Agustus 2024
Cara mengisi token listrik pada meteran
- 5 Agustus 2024
Lirik lagu “Menunggumu” dari NOAH
- 19 Juli 2024
Daftar nama negara dan ibukota di wilayah Asia Pasifik
- 15 Agustus 2024
CPNS BPK 2024, jumlah formasi dan tahap seleksinya
- 22 Agustus 2024
Daftar lengkap juara Copa del Rey dari masa ke masa
- 12 Agustus 2024