KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan

KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan

  • Sabtu, 19 Juli 2025 00:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) saat melantik sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/HO-KPK)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah atau janji sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru untuk memperkuat penindakan tindak pidana korupsi.

“Saudara-saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Setyo, 40 orang tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut percaya dengan kapasitas dan integritas mereka.

Setyo mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya menjaga integrasi dan kolaborasi antarsumber daya manusia di KPK sebab sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.

“Pelimpahan tugas dan wewenang juga harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” katanya.

Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek

Baca juga: KPK: Kasus dugaan gratifikasi di MPR RI terkait pengiriman logistik

Selain itu, dia mengingatkan mereka untuk terus mengasah pemahaman terhadap hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan.

Karena itu, kata dia, peran mentor menjadi penting untuk membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.

Kemudian dia menekankan pula bahwa setiap tindakan hukum perlu berlandaskan prinsip “pro justitia”, yakni demi keadilan.

Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta kode etik penegakan hukum.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” kata Setyo.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Budayawan Banyumas ajak masyarakat memaknai tradisi “Suran”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Budayawan Banyumas ajak masyarakat memaknai tradisi “Suran” Sabtu, 19 Juli 2025 03:22 WIB waktu baca 4 menit Dari…

    Kapolda Jabar olah TKP lokasi pesta rakyat di Garut

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kapolda Jabar olah TKP lokasi pesta rakyat di Garut Sabtu, 19 Juli 2025 02:59 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *