KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan

KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan

  • Sabtu, 19 Juli 2025 00:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) saat melantik sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/HO-KPK)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah atau janji sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru untuk memperkuat penindakan tindak pidana korupsi.

“Saudara-saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Setyo, 40 orang tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut percaya dengan kapasitas dan integritas mereka.

Setyo mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya menjaga integrasi dan kolaborasi antarsumber daya manusia di KPK sebab sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.

“Pelimpahan tugas dan wewenang juga harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” katanya.

Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek

Baca juga: KPK: Kasus dugaan gratifikasi di MPR RI terkait pengiriman logistik

Selain itu, dia mengingatkan mereka untuk terus mengasah pemahaman terhadap hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan.

Karena itu, kata dia, peran mentor menjadi penting untuk membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.

Kemudian dia menekankan pula bahwa setiap tindakan hukum perlu berlandaskan prinsip “pro justitia”, yakni demi keadilan.

Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta kode etik penegakan hukum.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” kata Setyo.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Khotbah Id Ma'ruf Amin di Balai Kota: Perbedaan Bukan untuk Dipertentangkan

    Jakarta – Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Khatib Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Balai Kota DKI Jakarta, Ma’ruf Amin, menekankan pentingnya menjaga ukhuwah atau persaudaraan di tengah kemajemukan masyarakat…

    Prabowo Safari Lebaran di Sumatera Utara dan Aceh

    TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan safari saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di sebagian wilayah Sumatera yang terkena bencana banjir bandang akhir tahun lalu. Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Prabowo menjalankan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *