
KPK tambah 40 penyelidik dan penyidik baru untuk perkuat penindakan
- Sabtu, 19 Juli 2025 00:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah atau janji sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru untuk memperkuat penindakan tindak pidana korupsi.
“Saudara-saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Setyo, 40 orang tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut percaya dengan kapasitas dan integritas mereka.
Setyo mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya menjaga integrasi dan kolaborasi antarsumber daya manusia di KPK sebab sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.
“Pelimpahan tugas dan wewenang juga harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” katanya.
Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek
Baca juga: KPK: Kasus dugaan gratifikasi di MPR RI terkait pengiriman logistik
Selain itu, dia mengingatkan mereka untuk terus mengasah pemahaman terhadap hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan.
Karena itu, kata dia, peran mentor menjadi penting untuk membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.
Kemudian dia menekankan pula bahwa setiap tindakan hukum perlu berlandaskan prinsip “pro justitia”, yakni demi keadilan.
Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta kode etik penegakan hukum.
“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” kata Setyo.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu Lady Gaga dan Bruno Mars “Die With a Smile”
- 27 Agustus 2024
Cara aktifkan KIS lewat aplikasi JKN Mobile
- 25 Juli 2024
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024
Apa itu CroxyProxy? Berikut pengertian dan manfaatnya
- 15 Agustus 2024
Cara praktis membuat akun m-banking BCA
- 26 September 2024