
KKP hentikan proyek reklamasi dua pulau di Batam
- Sabtu, 19 Juli 2025 19:24 WIB
- waktu baca 3 menit

Batam (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas proyek reklamasi di dua pulau yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau, yakni Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin langsung pemasangan pelang penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi di kedua pulau tersebut, Sabtu.
“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP, hari ini Sabtu 19 Juli tepatnya di Pulau Kapal Besar, kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP,” kata Ipunk (sapaan akrab Pung).
Pulau Kapal Besar dekat dengan perbatasan Singapura, berseberangan dengan Pulau Nirup. Aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di pulau itu dilakukan oleh PT Dewi Citra Kencana.
PT Dewi Citra Kencana merupakan satu pemilik dengan PT Trituna Sinar Benua yang pengelola perhotelan di Pulau Nirup.
Ipunk menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Perizinan ini merupakan perizinan dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Selain itu, kata dia, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang berseberangan termasuk dalam pulau-pulau kecil yang pengelolaannya wajib mengantongi rekomendasi dari KKP.
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
“Ini termasuk pulau kecil, artinya harus ada rekomendasi reklamasi dan PKKPRL. Ini yang dilanggar, artinya dari pihak perusahaan harus mentaati dulu jangan sampai ada kegiatan dulu supaya saling menghormati,” tegasnya.
Ipunk menegaskan, pihaknya akan mengawasi selama penghentian sementara perusahaan tidak boleh beraktivitas sampai terbit izin PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
“Kami memiliki satelit, juga posdal yang bisa mengamati aktivitas di sini. Kami juga ada kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas yang jadi mata dan telinga kami,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana Rio Eko Putro menyebut lokasi reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil rencananya akan dibangun hotel berbintang lima.
“Kalau sudah dapat izin semuanya, kami akan bangun hotel bintang lima,” kata Eko.
Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dari Pulau Kapal Kecil bisa langsung melihat siluet gedung-gedung tinggi yang ada di Singapura.
Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat yang ada di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Baca juga: KKP segel dua resor hasil investasi asing di Pulau Maratua
Baca juga: KKP segel resor dan wisata di Pulau Bawah Anambas karena tak berizin
Baca juga: KKP: Pengawasan Pulau Maratua bentuk kehadiran negara jaga NKRI
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
KKP: Pengawasan Pulau Maratua bentuk kehadiran negara jaga NKRI
- 19 September 2024
KKP segel dua resor hasil investasi asing di Pulau Maratua
- 19 September 2024
Rekomendasi lain
Tarif pasang baru listrik PLN berdasarkan daya
- 5 Desember 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Berapa gaji PPPK 2024 setelah lolos seleksi?
- 18 Desember 2024