Cara mengatasi akun WhatsApp diblokir sementara dengan mudah dan cepat

Cara mengatasi akun WhatsApp diblokir sementara dengan mudah dan cepat

  • Sabtu, 19 Juli 2025 07:17 WIB
  • waktu baca 3 menit
Cara mengatasi akun WhatsApp diblokir sementara dengan mudah dan cepat
Whatsapp. (ANTARA/Pixabay.)

Jakarta (ANTARA) – Mengalami pemblokiran sementara pada akun WhatsApp tentu bisa menimbulkan rasa cemas, terlebih jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Biasanya, saat akun Anda diblokir, akan muncul notifikasi yang berbunyi: “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp.” Atau “Anda diblokir sementara dari WhatsApp karena Anda mungkin telah melanggar ketentuan layanan kami.”

Pemblokiran ini dilakukan ketika WhatsApp mendeteksi adanya aktivitas yang dianggap melanggar Ketentuan Layanan, seperti tindakan spam, penipuan, atau hal-hal yang membahayakan pengguna lain.

Sebagai platform yang dirancang untuk komunikasi yang aman, pribadi, dan terpercaya, WhatsApp memiliki aturan untuk menjaga kenyamanan serta keamanan para penggunanya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna untuk memahami panduan penggunaan yang benar agar tidak terkena sanksi dari sistem.

Namun jika Anda sudah terlanjur diblokir, tak perlu langsung panik. Umumnya, pemblokiran sementara masih bisa diatasi asalkan Anda mengambil langkah-langkah yang tepat.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memulihkan akun WhatsApp yang diblokir sementara mulai dari berhenti memakai aplikasi tidak resmi hingga mengajukan peninjauan langsung ke pihak WhatsApp. Selengkapnya dapat Anda simak dalam panduan berikut, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: WhatsApp web: Cara login dan rahasia agar chat di PC lebih efisien

Cara mengatasi akun WhatsApp diblokir sementara

Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun yang bisa menyebabkan akun WhatsApp Anda diblokir sementara, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan akun Anda. Berikut ini beberapa cara yang bisa dicoba:

1. Hapus aplikasi WhatsApp tidak resmi (Mod)

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah segera menghapus aplikasi WhatsApp versi modifikasi yang Anda gunakan. Setelah masa blokir sementara berakhir, sebaiknya beralih menggunakan aplikasi WhatsApp resmi yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Sebelum menghapus aplikasi mod tersebut, pastikan Anda mencadangkan riwayat percakapan jika memungkinkan. Namun, perlu diingat bahwa backup dari WhatsApp Mod biasanya tidak kompatibel dengan aplikasi resmi, karena WhatsApp tidak mendukung penggunaan aplikasi pihak ketiga.

Baca juga: Cara melihat status WhatsApp orang lain tanpa ketahuan, ini rahasianya

2. Ajukan permohonan peninjauan

Jika Anda merasa akun diblokir tanpa alasan yang jelas, Anda dapat meminta peninjauan langsung dari dalam aplikasi. Cukup ketuk opsi “Ajukan Peninjauan” dan tim WhatsApp akan meninjau laporan Anda. Setelah proses selesai, mereka akan menghubungi Anda untuk memberitahukan hasilnya.

Permohonan ini hanya bisa diajukan untuk satu nomor dalam satu kali proses. Mengirim permintaan berkali-kali tidak akan mempercepat penanganan. Untuk memantau statusnya, Anda cukup membuka aplikasi WhatsApp secara berkala.

Cara mengajukan peninjauan:

• Buka WhatsApp dan pilih opsi untuk meminta peninjauan.

• Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi enam digit yang dikirim melalui SMS.

• Setelah itu, Anda bisa mengirimkan permohonan beserta penjelasan atau informasi tambahan yang mendukung klaim Anda.

• WhatsApp kemudian akan mengevaluasi permintaan Anda dan memberikan keputusan melalui notifikasi di aplikasi.

• Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, ada baiknya Anda membaca dan memahami bagian “Penggunaan Layanan yang Diperbolehkan” di Ketentuan Layanan WhatsApp.

Baca juga: Mengenal WhatsApp Business dan WhatsApp Mesengger biasa untuk pemula

Baca juga: WhatsApp biasa vs WhatsApp Business: Kenali bedanya sesuai kebutuhan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamenlu Havas ikuti putusan MK terkait rangkap jabatan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamenlu Havas ikuti putusan MK terkait rangkap jabatan Sabtu, 19 Juli 2025 14:23 WIB waktu baca 3 menit…

    Bulog Yogyakarta salurkan bantuan pangan beras di Minggir Sleman

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bulog Yogyakarta salurkan bantuan pangan beras di Minggir Sleman Sabtu, 19 Juli 2025 14:18 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *