BPOM jadikan publik pilar resmi pengawas obat dan makanan

BPOM jadikan publik pilar resmi pengawas obat dan makanan

  • Jumat, 18 Juli 2025 07:05 WIB
  • waktu baca 3 menit
BPOM jadikan publik pilar resmi pengawas obat dan makanan
Kepala BPOM Taruna Ikrar. ANTARA/HO-Humas BPOM

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan masyarakat sebagai pilar resmi dalam pengawasan obat dan makanan bersama regulator dan pelaku usaha melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, penetapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan.

“Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan,” kata Taruna, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia lalu menyampaikan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat menekankan bahwa sejatinya masyarakat memiliki hak dan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Diketahui, Peraturan BPOM 16/2025 ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 4 Juni 2025. Regulasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional.

Taruna menjelaskan dengan adanya regulasi itu, sistem pengawasan BPOM saat ini bertumpu pada tiga pilar, yakni pengawasan oleh BPOM sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pemilik produk, dan masyarakat sebagai konsumen utama.

Menurut dia, dengan maraknya peredaran obat, suplemen, kosmetik, dan pangan olahan melalui jalur digital, keterlibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk.

Baca juga: BPOM-BPJS Kesehatan sinergi perkuat jaminan kesehatan obat & makanan
Baca juga: BPOM tindak 9 obat bahan alam berbahaya

“Pengawasan partisipatif ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, melainkan juga untuk membangun ekosistem pengawasan yang kolaboratif dan edukatif,” ucap Taruna.

Dalam era digital, ujarnya menambahkan, banyak ulasan dan testimoni terkait obat dan makanan beredar di media sosial. Namun, sejumlah informasi tersebut diberikan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak kompeten, bahkan menyesatkan masyarakat. Peraturan BPOM 16/2025 pun hadir sebagai respons BPOM untuk menyediakan regulasi adaptif terhadap kondisi tersebut.

“Masyarakat boleh berpartisipasi dengan prinsip bertanggung jawab dan objektif, bebas dari kepentingan pribadi. Informasi dapat disebarkan setelah diverifikasi BPOM,” kata Taruna.

Ia lalu menjelaskan peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui penyampaian laporan berdasarkan hasil survei, penelitian, atau pengujian laboratorium terakreditasi, serta melalui kampanye edukasi publik terkait keamanan obat dan makanan.

BPOM juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat secara tertulis maupun lisan melalui situs resmi, aplikasi BPOM Mobile, media sosial, maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen di seluruh Indonesia.

Bersamaan dengan sosialisasi ini, BPOM juga meluncurkan Buku Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam menjalankan peran pengawasan secara bertanggung jawab. Peraturan ini dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM di https://jdih.pom.go.id.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, BPOM berharap ekosistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia semakin kuat, adaptif, dan terpercaya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca juga: RI-Sudan kolaborasi perkuat awasi obat-makanan, bidik produk halal
Baca juga: BPOM tegaskan Indonesia harus melawan narkotika sampai ke akarnya

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Relokasi Pasar Hewan Barito ke Lenteng Agung mulai awal Agustus 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Relokasi Pasar Hewan Barito ke Lenteng Agung mulai awal Agustus 2025 Jumat, 18 Juli 2025 11:17 WIB waktu…

    Limbah uang kertas dijadikan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Limbah uang kertas dijadikan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jumat, 18 Juli 2025 11:16 WIB Petugas Bank…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *