
Punya tunggakan pinjol apakah masih bisa ajukan KPR?
- Kamis, 17 Juli 2025 14:23 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Seiring maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat bertanya apakah memiliki tunggakan pinjol akan mempengaruhi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dugaan umum menyebut bahwa hal ini dapat menjadi penghalang utama dalam proses pengajuan.
Tetapi, benarkah tunggakan pinjol secara otomatis membuat pengajuan KPR ditolak?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar calon debitur memahami dampak riwayat pinjaman terhadap peluang mendapatkan KPR dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya? Berikut penjelasannya:
Data pinjol vs data bank: siapa lapor ke SLIK OJK?
Menurut OJK, pinjol legal wajib melaporkan data ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK melalui Pusdafil.
Artinya, tunggakan pinjol tercatat dalam histori kredit dan bisa mempengaruhi penilaian bank terhadap kelayakan pemohon KPR.
Menurut informasi dari berbagai sumber, sekitar 30 persen aplikasi KPR gagal karena riwayat pinjol buruk.
Persatuan Real Estat Indonesia (REI) bahkan melaporkan 40 persen penolakan KPR yang disebabkan catatan pinjol, termasuk kasus tunggakan kecil Rp20 ribu–Rp200 ribu yang tetap tercatat merah di SLIK OJK.
Mengapa tunggakan pinjol bermasalah?
1. SLIK OJK sudah integrasi
Sejak Agustus 2024, lembaga pinjol legal wajib melaporkan data debitur ke SLIK, sehingga riwayat kredit menjadi komprehensif.
2. Skor BI Checking turun
Tunggakan pinjol berdampak langsung pada skor kredit atau BI Checking. Tingkat kolektibilitas terhadap tunggakan (1–5) menentukan kelayakan.
3. Nominal kecil pun bisa fatal
Utang sesedikit dapat membuat status “merah” dan menyebabkan penolakan KPR.
Solusi dan rekomendasi
1. Lunasi pinjol secepatnya
Pembayaran tunggakan dapat memperbaiki catatan SLIK setelah bank memperbarui data.
2. Kembangkan transparansi data
APERSI dan pengembang berharap adanya toleransi untuk tunggakan kecil agar masyarakat tetap bisa mengakses KPR, khususnya untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
3. Konsultasi sebelum mengajukan
Siapkan dokumen lengkap, perhatikan syarat umum tiap bank (usia, penghasilan, skor kredit bersih, dan tidak ada tunggakan).
Menunggak pinjol sekecil apa pun berdampak langsung pada BI Checking/SLIK, sehingga bank bisa menolak pengajuan KPR.
Agar peluang disetujui kembali terbuka, segera selesaikan tunggakan pinjol dan pastikan skor kredit bersih serta layak sebelum mengajukan.
Selain itu, pilih produk KPR yang sesuai, konsultasikan ke bank, dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Dengan langkah ini, harapan untuk memiliki hunian melalui KPR tetap bisa terwujud, meski sebelumnya pernah terlilit pinjol.
Baca juga: Pinjol ilegal: Apakah utang harus dibayar dan cara melindungi diri
Baca juga: Daftar pinjol ilegal alias belum terdaftar di OJK & tips mengeceknya
Baca juga: Ratusan siswa kampanyekan MPLS antijudol-pinjol dan perundungan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Saat judol bertemu pinjol
- 11 Juli 2025
Perhatikan “2L” sebelum lakukan pinjaman daring
- 2 Juli 2025
Rekomendasi lain
Segudang keutamaan menikahi janda dalam Islam
- 13 September 2024
Cara melihat pesan WA yang sudah dihapus pengirim, simak langkahnya!
- 16 Desember 2024
Formasi CPNS BPOM 2024, cek jabatan dan penempatannya
- 22 Agustus 2024
Syair lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- 31 Juli 2024
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024
Jadwal dan rangkaian acara pelantikan Presiden Donald Trump 2025
- 18 Januari 2025
Daftar instansi yang buka CPNS 2024 dan cara mengeceknya
- 22 Agustus 2024
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024