KPK cek kesehatan mantan Ketua DPRD Jatim sebelum melakukan penahanan

KPK cek kesehatan mantan Ketua DPRD Jatim sebelum melakukan penahanan

  • Kamis, 10 Juli 2025 19:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK cek kesehatan mantan Ketua DPRD Jatim sebelum melakukan penahanan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya mengecek kondisi kesehatan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi sebelum melakukan penahanan.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya. Jadi, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Kusnadi sebelumnya dipanggil KPK pada Kamis ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa kondisi pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 tersebut dinyatakan sedang tidak cukup fit atau kurang sehat.

Oleh sebab itu, dia mengatakan akan menyampaikan lebih lanjut mengenai langkah KPK terhadap Kusnadi.

Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Jatim di Jakarta saat Khofifah di Polda

“Nanti kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, di antaranya empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, di antaranya sebanyak 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi merupakan salah satu dari 21 tersangka kasus tersebut.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Baca juga: KPK ungkap Gubernur Jatim Khofifah didalami soal APBD untuk dana hibah

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono jadi saksi kasus dana hibah

Baca juga: Kasus korupsi dana hibah, KPK sita rumah senilai Rp1,3 miliar di Jatim

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Perakit Senjata di Sumedang Belajar Via YouTube, Modif Airsoft Gun Jadi Senpi

    Jakarta – Polisi mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api rakitan ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut para tersangka belajar merakit senjata ilegal dari YouTube. “Mereka…

    28 Jam Berlalu, Jasad Pramugari ATR 42-500 Masih Belum Bisa Dievakuasi

    Pangkep – Jenazah pramugari pesawat ATR 42-500 sejak 28 jam lalu ditemukan di lereng Gunung Bulusaraung (Bulsar), Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga kini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *